Berdasarkan Surat Tugas
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/87/SP-PDTT/Rv/SHS/2023 tanggal 08 Mei 2023 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Standar harga satuan (SHS) Tahun 2024 pada
BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan tanggal 09 s.d 10 Mei 2023.
Standar Harga Satuan (SHS) merupakan harga satuan
barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan
mempertimbangkan standar harga satuan regional. Penetapan biaya standar
dimaksudkan sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran.
Reviu dilaksanakan dengan
tujuan memberikan keyakinan terbatas:
1.
Proses penyusunan SHS
masih dalam batas kewajaran;
2.
Proses Penetapan SHS;
3.
Pemanfaatan SHS dalam
penganggaran.
Dengan ruang lingkup metode pengumpulan
data dan informasi untuk menguji akurasi, keandalan dan keabsahan data serta
penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan penyusunan dan pemanfaatan
Dokumen SHS Tahun Anggaran 2024.
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah adakan Desk Monitoring, Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) periode bulan Agustus 2025
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
PENERIMAAN STUDI BANDING REVIU RENSTRA DARI INSPEKTORAT DAERAH TEMANGGUNG
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH