Penetapan biaya standar dimaksudkan sebagai upaya preventif
menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengamatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk
melakukan reviu atas Standar Satuan Harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tetang Reviu atas
Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/76/SP-PDTT/Rv/SSH/2022 tanggal 5 Agustus 2022, Tim Inspektorat Kabupaten
Purworejo melaksanakan Reviu Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2023 pada BPKPAD
Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 5 hari mulai tanggal 8 s/d 12 Agustus
2022. Adapun tujuan Reviu Standar Harga Satuan (SHS) adalah memberikan
keyakinan terbatas:
1.
Proses
penyusunan SHS masih dalam batas kewajaran;
2.
Proses
Penetapan SHS;
3.
Pemanfaatan
SHS dalam penganggaran.
Adapun ruang lingkup reviu adalah metode pengumpulan
data dan informasi untuk menguji akurasi, keandalan dan keabsahan data serta
penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan penyusunn dan pemanfaatan
dokumen SHS Tahun Anggaran 2023.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Apel Pagi Rutin 12 Januari 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Program Strategis Nasional
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Doa Bersama Sambut Tahun 2026
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Komunikasi Internal untuk Perkuat Sinergi Pegawai
EVALUASI INTERNAL REFORMASI BIROKRASI GENERAL TW III DAN TW IV TAHUN 2025
EVALUASI INTERNAL REFORMASI BIROKRASI TEMATIK TW III DAN TW IV TAHUN 2025
Daud
2025-07-22baik