Berita

Beranda / Berita

REVIU RKA-PD TAHUN 2023 DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu RKA-PD Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

  • 2022-09-25

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu RKA-PD Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

Reviu RKA Perangkat Daerah adalah penelaahan atas penyusunan dokumen RKA Perangkat Daerah  yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen RKA telah sesuai dengan PPAS sehingga perencanaan Program, Kegiatan dan Penganggaran telah disusun berdasarkan kaidah-kaidah yang ditetapkan, dalam upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen APBD yang berkualitas untuk mencapai prioritas dan sasaran pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah.

Reviu tidak memberikan dasar untuk menyatakan pendapat sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, penetapan risiko pengendalian, pengujian atas dokumen sumber dan pengujian atas respon terhadap permintaan keterangan dengan cara memperoleh bahan bukti yang menguatkan melalui inspeksi, pengamatan, atau konfirmasi, dan prosedur tertentu lainnya yang biasa dilaksanakan dalam suatu audit

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/122/SP-PKeu/Rv/RKA/2022 tanggal 2 September 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu RKA-PD Tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo selama 4 (Empat) hari dalam kurun waktu tanggal 5 s/d 8 September 2022. Tujuan dilaksanakan reviu RKA Perangkat Daerah adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa RKA telah disusun berdasarkan KUA dan PPAS  Tahun 2023 dan didukung dengan dokumen yang memadai serta penyusunannya telah sesuai dengan standar biaya, tata cara dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran. Ruang Lingkup Reviu RKA-PD Tahun 2023 adalah mencakup:

1.     Pengujian atas Kelengkapan Dokumen Pendukung RKA Perangkat Daerah Tahun 2023.

2.     Pengujian atas Kesesuaian RKA Perangkat Daerah dengan KUA dan PPAS Tahun 2023.

3.  Pengujian atas Pengalokasian Anggaran Belanja tidak langsung, Belanja Barang dan Jasa, Pengadaaan

    BMD untuk Gedung dan Bangunan, Tanah, kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan bermotor,

    renovasi gedung, penggunaan kode rekening beserta norma penyajiannya.

0 Comments

Post Comment