Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sebagai upaya menghasilkan dokumen perencanaan Pembangunan dan Anggaran yang berkualitas, maka Inspektorat selaku APIP Pemerintah Daerah :
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/191/ST-Rv/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Tim Irban II melakukan Reviu RKA Tahun 2025 mulai tanggal 19 Agustus s/d 24 Agustus 2024 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Optimalkan Program Strategis Nasional Ketapang, Inspektorat Daerah Purworejo Entry Meeting Verifikasi Data di DKPP
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Pembangunan 3 Juta Rumah dan Sosialisasi SIPERUMPAKPUR
Irban II Serahkan Naskah Hasil Reviu Realisasi Pajak Daerah Tahun 2026 ke BPKPAD Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Desk Evaluasi AKIP terhadap Enam Perangkat Daerah
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan