Berita

Beranda / Berita

REVIU RKA TAHUN 2025 PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PURWOREJO

Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu RKA Tahun 2025 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo

  • 2024-08-30

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu RKA Tahun 2025 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sebagai upaya menghasilkan dokumen perencanaan Pembangunan dan Anggaran yang berkualitas, maka Inspektorat selaku APIP Pemerintah Daerah :

  1. Melaksanakan reviu atas Rancangan Akhir Rencana Kerja Anggaran setiap tahun untuk meningkatkan kualitas APBD dan/atau Perubahan APBD untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan, dengan ruang lingkup meliputi: konsistensi Indikator Target Kinerja, konsistensi Pagu Anggaran, konsistensi Pagu Rincian Belanja, Kesesuaian Indikator, serta Pengujian Detail Akun Anggaran; 
  2. Melakukan reviu melalui Sistem Informasi Pengawasan yang terhubung dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai Modul sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat  Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri 700.1.2.8/1137/IJ tanggal 26 April 2024.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/191/ST-Rv/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Tim Irban II melakukan Reviu  RKA Tahun 2025 mulai tanggal 19 Agustus s/d 24 Agustus 2024 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.


0 Comments

Post Comment