Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sebagai upaya menghasilkan dokumen perencanaan Pembangunan dan Anggaran yang berkualitas, maka Inspektorat selaku APIP Pemerintah Daerah :
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/191/ST-Rv/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Tim Irban II melakukan Reviu RKA Tahun 2025 mulai tanggal 19 Agustus s/d 24 Agustus 2024 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo
Tim Reviu ASB Inspektorat Daerah Serahkan Naskah Hasil Reviu kepada BPKPAD Purworejo
Tim Monitoring Inspektorat Daerah Pantau Penyelesaian Tindak Lanjut LHE SAKIP 2025 di Kecamatan Pituruh
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Inspektorat Daerah Sampaikan Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Ngombol