Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sebagai upaya menghasilkan dokumen perencanaan Pembangunan dan Anggaran yang berkualitas, maka Inspektorat selaku APIP Pemerintah Daerah :
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/191/ST-Rv/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Tim Irban II melakukan Reviu RKA Tahun 2025 mulai tanggal 19 Agustus s/d 24 Agustus 2024 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI