Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, sebagai upaya menghasilkan dokumen perencanaan Pembangunan dan Anggaran yang berkualitas, maka Inspektorat selaku APIP Pemerintah Daerah :
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/191/ST-Rv/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Tim Irban II melakukan Reviu RKA Tahun 2025 mulai tanggal 19 Agustus s/d 24 Agustus 2024 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025