(Purworejo, 24 Juni 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan reviu terhadap usulan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BUlan Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan intern guna memastikan bahwa penyusunan gaji PPPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan reviu dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 23 hingga 25 Juni 2025 bertempat di ruang Bidang Akuntansi BPKPAD Kabupaten Purworejo , dengan melibatkan Tim Reviu dari Inspektorat Darah Kabupaten Purworejo serta perwakilan dari BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Penanggung Jawab Tim Reviu, Muhibbatul Karimah,SP.,MM menyampaikan bahwa tujuan dari reviu ini adalah untuk memastikan kebenaran data administrasi dan validitas perhitungan gaji PPPK, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembayaran.
“Reviu ini sangat penting karena menyangkut hak pegawai dan keakuratan anggaran daerah. Reviu berusaha memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” ujar beliau.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo berharap dengan adanya reviu ini, proses pembayaran gaji PPPK dapat berjalan tepat waktu, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, guna mendukung profesionalisme dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. (imj)
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI