(Purworejo, 24 Juni 2025 – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan reviu terhadap usulan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BUlan Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan intern guna memastikan bahwa penyusunan gaji PPPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan reviu dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 23 hingga 25 Juni 2025 bertempat di ruang Bidang Akuntansi BPKPAD Kabupaten Purworejo , dengan melibatkan Tim Reviu dari Inspektorat Darah Kabupaten Purworejo serta perwakilan dari BPKPAD Kabupaten Purworejo.
Penanggung Jawab Tim Reviu, Muhibbatul Karimah,SP.,MM menyampaikan bahwa tujuan dari reviu ini adalah untuk memastikan kebenaran data administrasi dan validitas perhitungan gaji PPPK, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembayaran.
“Reviu ini sangat penting karena menyangkut hak pegawai dan keakuratan anggaran daerah. Reviu berusaha memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” ujar beliau.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo berharap dengan adanya reviu ini, proses pembayaran gaji PPPK dapat berjalan tepat waktu, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, guna mendukung profesionalisme dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. (imj)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas