Untuk menjamin penyelenggaraan
pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di
bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya perencanaan
pembangunan daerah.
Tujuan Reviu Rancangan Akhir Perubahan
RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 adalah memberikan
keyakinan yang terbatas atas penyusunan Perubahan RKPD telah sesuai dengan tata cara
dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup Reviu
Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 adalah:
a.Pengujian
atas Kelengkapan Dokumen Pendukung Rancangan Akhir Perubahan
RKPD.
b.Pengujian atas Kesesuaian Rancangan Akhir Perubahan RKPD dengan RPJMD.
c.Pengujian atas Penyusunan Substansi Antar Bab Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
Inspektorat Daerah Terima Kunjungan Tim Surveyor Penelitian UGM Terkait Smart City Purworejo
Pemeriksaan tatakelola Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo
Rapat Persiapan Konsultasi Raperbup Perjalanan Keagamaan ke Kementerian 9 Juli 2025 di Sekretariat Daerah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Lakukan Supervisi atas PUTT PWKKND pada Inspektorat Daerah
Pembukaan dan Pembahasan TLRHP dan Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025
Inspektorat Daerah Gelar Rakor Pengawasan Tindak Lanjut Pemeriksaan, Kepala Desa Tanda Tangani Surat Kesanggupan