Untuk menjamin penyelenggaraan
pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di
bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya perencanaan
pembangunan daerah.
Tujuan Reviu Rancangan Akhir Perubahan
RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 adalah memberikan
keyakinan yang terbatas atas penyusunan Perubahan RKPD telah sesuai dengan tata cara
dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup Reviu
Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 adalah:
a.Pengujian
atas Kelengkapan Dokumen Pendukung Rancangan Akhir Perubahan
RKPD.
b.Pengujian atas Kesesuaian Rancangan Akhir Perubahan RKPD dengan RPJMD.
c.Pengujian atas Penyusunan Substansi Antar Bab Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025