Untuk menjamin penyelenggaraan
pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di
bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya perencanaan
pembangunan daerah.
Tujuan Reviu Rancangan Akhir Perubahan
RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 adalah memberikan
keyakinan yang terbatas atas penyusunan Perubahan RKPD telah sesuai dengan tata cara
dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup Reviu
Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 adalah:
a.Pengujian
atas Kelengkapan Dokumen Pendukung Rancangan Akhir Perubahan
RKPD.
b.Pengujian atas Kesesuaian Rancangan Akhir Perubahan RKPD dengan RPJMD.
c.Pengujian atas Penyusunan Substansi Antar Bab Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
Penyampaian NHP Probity Audit Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Trirejo - Karangrejo
Pendampingan Desa Tahap Perencanaan dan Pengganggaran Tahun 2026 Desa Winonglor Kecamatan Gebang
Pemantauan Tindak Lanjut LHE SAKIP BAPPERIDA Tahun 2025
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Fokuskan Agenda Mingguan
PROBITY AUDIT PENGGANTIAN JEMBATAN RUAS JALAN KETAWANG - LABAN
Pemantauan TIndak Lanjut LHE SAKIP DINPORAPAR Tahun 2025