Untuk menjamin penyelenggaraan
pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di
bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya perencanaan
pembangunan daerah.
Tujuan Reviu Rancangan Akhir Perubahan
RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 adalah memberikan
keyakinan yang terbatas atas penyusunan Perubahan RKPD telah sesuai dengan tata cara
dan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun ruang lingkup Reviu
Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 adalah:
a.Pengujian
atas Kelengkapan Dokumen Pendukung Rancangan Akhir Perubahan
RKPD.
b.Pengujian atas Kesesuaian Rancangan Akhir Perubahan RKPD dengan RPJMD.
c.Pengujian atas Penyusunan Substansi Antar Bab Rancangan Akhir Perubahan RKPD.
Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian PANRB menjadi Narasumber Diklat Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo ikuti Rapat Koordinasi Lintas Perangkat Daerah terkait Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat di Purworejo
Melaksanakan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Pasar Winong pada DKUKMP Kabupaten Purworejo
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN BUTUH
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL HASIL AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN
Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025