Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan reviu terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024 yang merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan daerah.. Kegiatan ini dilaksanakan di Bapperida Kabupaten Purworejo selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 13-17 April 2026.
Reviu dilaksanakan oleh Tim Reviu Inspektorat Daerah yang terdiri dari penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim, serta anggota tim reviu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD agar selaras dengan dokumen perencanaan daerah.
Ruang lingkup reviu meliputi seluruh Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purworejo yang tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Purworjeoterkait usulan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Melalui kegiatan ini diharapkan hasil Pokir DPRD benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat serta dapat diintegrasikan secara efektif dalam perencanaan pembangunan daerah.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa reviu merupakan bagian dari fungsi pengawasan intern pemerintah guna menjamin kualitas dokumen perencanaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optimalkan Program Strategis Nasional Ketapang, Inspektorat Daerah Purworejo Entry Meeting Verifikasi Data di DKPP
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Pembangunan 3 Juta Rumah dan Sosialisasi SIPERUMPAKPUR
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Evaluasi SAKIP pada Bapperida
Irban II Serahkan Naskah Hasil Reviu Realisasi Pajak Daerah Tahun 2026 ke BPKPAD Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Desk Evaluasi AKIP terhadap Enam Perangkat Daerah
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini