Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan reviu terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024 yang merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan daerah.. Kegiatan ini dilaksanakan di Bapperida Kabupaten Purworejo selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 13-17 April 2026.
Reviu dilaksanakan oleh Tim Reviu Inspektorat Daerah yang terdiri dari penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim, serta anggota tim reviu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD agar selaras dengan dokumen perencanaan daerah.
Ruang lingkup reviu meliputi seluruh Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purworejo yang tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Purworjeoterkait usulan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Melalui kegiatan ini diharapkan hasil Pokir DPRD benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat serta dapat diintegrasikan secara efektif dalam perencanaan pembangunan daerah.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa reviu merupakan bagian dari fungsi pengawasan intern pemerintah guna menjamin kualitas dokumen perencanaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN (NHP) ATAS PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PADA DESAWINONGLOR KECAMATAN GEBANG