Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan reviu terhadap Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2024 yang merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan daerah.. Kegiatan ini dilaksanakan di Bapperida Kabupaten Purworejo selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 13-17 April 2026.
Reviu dilaksanakan oleh Tim Reviu Inspektorat Daerah yang terdiri dari penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim, serta anggota tim reviu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan keabsahan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD agar selaras dengan dokumen perencanaan daerah.
Ruang lingkup reviu meliputi seluruh Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purworejo yang tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Purworjeoterkait usulan terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Melalui kegiatan ini diharapkan hasil Pokir DPRD benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat serta dapat diintegrasikan secara efektif dalam perencanaan pembangunan daerah.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa reviu merupakan bagian dari fungsi pengawasan intern pemerintah guna menjamin kualitas dokumen perencanaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inspektorat sampaikan naskah hasil audit kinerja tematik pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada 12 perangkat daerah
Inspektorat Purworejo Jadi Narasumber Materi Anti Gratifikasi dan Korupsi pada Karantina Bagus Roro 2026
Inspektorat Daerah ikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang SBU Desa dan Gaji ke-13 Perangkat Desa Tahun 2026
Inspektorat Daerah Ikuti Paparan Penilaian Aset Tanah untuk Penyertaan Modal PT Graha Husada Medika
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang