Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dan Anggaran Tahunan, mengamanatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD dan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Renja PD, KUA dan PPAS, KUA dan PPAS, serta RKA SKPD dan RKA-SKPD.
Tujuan melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan KUAlitas APBD dan/atau APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya
Reviu atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan informasi dalam Perkada Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran meliputi :
1) Pendapatan Daerah;
2) Belanja Daerah; dan
3) Pembiayaan Daerah
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/119/ST-Rv/2024 tanggal 3 Juli 2024 TimI Irban II melakukan Reviu Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 4 (empat) hari mulai tanggal 5 Juli s/d 10 Juli 2024.
STUDI BANDING EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Inspektorat Daerah Gelar Apel Pagi Rutin, Tekankan Persiapan SPIP Pekan Ini
Pengajian Rutin Inspektorat Daerah Purworejo Perkuat Nilai Spiritual Pegawai
Tim Audit Kinerja Tematik Pengentasan Kemiskinan Inspektorat Daerah Lakukan Safari Penyampaian Naskah Hasil Audit
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Konsultasikan Pengawasan Program Strategis Nasional JKN ke Itjen Kementerian Kesehatan RI
Inspektorat Daerah Purworejo Konsultasikan Pengawasan Program Strategis Nasional dan Reviu Rancangan APBD ke Itjen Kemendagri