Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dan Anggaran Tahunan, mengamanatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD dan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Renja PD, KUA dan PPAS, KUA dan PPAS, serta RKA SKPD dan RKA-SKPD.
Tujuan melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan KUAlitas APBD dan/atau APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya
Reviu atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:
a. kesesuaian informasi dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan informasi dalam Perkada Perubahan RKPD; dan
b. kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran meliputi :
1) Pendapatan Daerah;
2) Belanja Daerah; dan
3) Pembiayaan Daerah
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/119/ST-Rv/2024 tanggal 3 Juli 2024 TimI Irban II melakukan Reviu Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 4 (empat) hari mulai tanggal 5 Juli s/d 10 Juli 2024.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025