Berita

Beranda / Berita

REVIU PERUBAHAN RANCANGAN KUA DAN PPAS TAHUN 2024

Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 di BPKPAD Kabupaten Purworejo

  • 2024-07-31

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 di BPKPAD Kabupaten Purworejo

Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dan Anggaran Tahunan, mengamanatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu terhadap dokumen  RKPD dan   RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan  Renja PD, KUA dan PPAS,  KUA dan  PPAS, serta RKA SKPD dan  RKA-SKPD.

Tujuan melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan KUAlitas APBD dan/atau  APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya

Reviu atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dilaksanakan dengan melakukan pengujian atas:

a. kesesuaian informasi dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan informasi dalam Perkada Perubahan RKPD; dan

b. kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran meliputi :

1) Pendapatan Daerah;

2) Belanja Daerah; dan

3) Pembiayaan Daerah

Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/119/ST-Rv/2024 tanggal 3 Juli 2024 TimI Irban II melakukan Reviu Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 4 (empat) hari mulai tanggal 5 Juli s/d 10 Juli 2024.


0 Comments

Post Comment