REVIU P3DN TRIWULAN II TAHUN
2024
BerdasarkanSurat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/219/ST-RV/2024
tanggal 30
September 2024, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatan
Reviu P3DN Triwulan II Tahun 2024.
Tujuan Reviu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri (P3DN) pada Pemerintah Kabupaten Purworejo Triwulan II Tahun 2024 adalah untuk:
1. Memberikan hasil analisis atas kebijakan
pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
baik dari sisi yang mendorong permintaan (demand)
produk dalam negeri, mendorong penyediaan (supply)
produk dalam negeri dan perluasan kapasitas dan kemudahan pasar (market) produk dalam negeri;
2. Memberikan
hasil analisis atas
komitmen pengalokasian belanja daerah kepada produk dalam negeri
oleh pemerintah daerah;
3. Memberikan
hasil analisis atas
realisasi komitmen belanja pemerintah daerah pada produk dalam
negeri;
4. Mengidentifikasi permasalahan pengutamaan produk
dalam negeri; dan
5. Memberikan
saran-saran perbaikan atas
permasalahan yang ditemukan.
Sasaran reviu adalah kebijakan dan implementasi
belanja pemerintah daerah yang dialokasikan untuk belanja produk dalam negeri
serta realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam belanja Pemerintah Daerah.
Adapun
Ruang Lingkup dan
Batasan Tanggung Jawab adalah
peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Kabupaten Purworejo
sampai dengan Triwulan II Tahun 2024.
Secara rinci Ruang lingkup reviu meliputi:
a. Analisis kebijakan Pemerintah Kabupaten
Purworejo baik dari sisi supply, demand, dan market yang mendorong P3DN;
b. Analisis komitmen dan realisasi belanja
Pemerintah Kabupaten Purworejo yang dialokasikan untuk P3DN;
c. Analisis kepatuhan Pemerintah Kabupaten
Purworejo dalam
implementasi P3DN.
d. Validasi perhitungan realisasi PDN dan tingkat
kandungan dalam negeri (TKDN)
Data komitmen dan realisasi penggunaan produk
dalam negeri pada pengadaan barang/jasa (PBJ) yang direviu merupakan tanggung
jawab manajemen Pemerintah Kabupaten Purworejo. Ruang lingkup kegiatan tidak
termasuk proses pengadaan barang/jasa serta pembayarannya.
Inspektorat bertanggung
jawab pada hasil reviu berdasarkan data yang disampaikan oleh manajemen
Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi, Ingatkan Pengisian E-Kinerja
Inspektorat Daerah Laksanakan Pendampingan pada Dinas Dukcapil dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025
Inspektorat Daerah Lakukan Pendampingan pada Dinas PMPTSP dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025
Inspektorat Daerah Laksanakan Pendampingan pada RSUD dr Tjitrowardojo dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025
Musrenbang RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 - 2029
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Adakan Komunikasi Internal di Aula Kantor