Berita

Beranda / Berita

REVIU P3DN TRIWULAN II TAHUN 2024

  • 2024-10-27

  • 0 comments

Image

REVIU P3DN TRIWULAN II TAHUN 2024

 

BerdasarkanSurat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/219/ST-RV/2024 tanggal 30 September 2024, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo telah melaksanakan kegiatan Reviu P3DN Triwulan II Tahun 2024.

Tujuan Reviu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pemerintah Kabupaten Purworejo Triwulan II Tahun 2024 adalah untuk:

1.     Memberikan hasil analisis atas kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, baik dari sisi yang mendorong permintaan (demand) produk dalam negeri, mendorong penyediaan (supply) produk dalam negeri dan perluasan kapasitas dan kemudahan pasar (market) produk dalam negeri;

2.     Memberikan  hasil  analisis  atas  komitmen  pengalokasian  belanja daerah kepada produk dalam negeri oleh pemerintah daerah;

3.     Memberikan  hasil  analisis  atas  realisasi  komitmen  belanja pemerintah daerah pada produk dalam negeri;

4.     Mengidentifikasi permasalahan pengutamaan produk dalam negeri; dan

5.     Memberikan  saran-saran  perbaikan  atas  permasalahan  yang ditemukan.

Sasaran reviu adalah kebijakan dan implementasi belanja pemerintah daerah yang dialokasikan untuk belanja produk dalam negeri serta realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam belanja Pemerintah Daerah.

Adapun Ruang Lingkup dan Batasan Tanggung Jawab adalah peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Kabupaten Purworejo sampai dengan Triwulan II Tahun 2024.

Secara rinci Ruang lingkup reviu meliputi:

a.  Analisis kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo baik dari sisi supply, demand, dan market yang mendorong P3DN;

b.    Analisis komitmen dan realisasi belanja Pemerintah Kabupaten Purworejo yang dialokasikan untuk P3DN;

c.    Analisis kepatuhan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam implementasi P3DN.

d.    Validasi perhitungan realisasi PDN dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN)

Data komitmen dan realisasi penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa (PBJ) yang direviu merupakan tanggung jawab manajemen Pemerintah Kabupaten Purworejo. Ruang lingkup kegiatan tidak termasuk proses pengadaan barang/jasa serta pembayarannya.

Inspektorat bertanggung jawab pada hasil reviu berdasarkan data yang disampaikan oleh manajemen Pemerintah Kabupaten Purworejo.

0 Comments

Post Comment