Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan PBJ, Surat Irjen Mendagri Nomor 050/1108/IJ Tanggal 9 Mei 2022 tentang Pelaksanaan P3DN pada Pemerintah Daerah, Peraturan BPKP Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri Bagi Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu P3DN Tahun 2025 yang dilaksanakan 15 sampai dengan 18 Desember 2025.
Reviu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
1. Memberikan hasil analisis atas kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, baik dari sisi yang mendorong permintaan (demand) produk dalam negeri, mendorong penyediaan (supply) produk dalam negeri, dan perluasan kapasitas dan kemudahan pasar (market) produk dalam negeri;
2. Melakukan Pemantauan Base Line yang dilakukan oleh BPKP
3. Memberikan hasil analisis atas komitmen pengalokasian belanja daerah kepada produk dalam negeri oleh pemerintah daerah;
4. Memberikan hasil analisis atas realisasi komitmen belanja pemerintah daerah pada produk dalam negeri;
5. Mengidentifikasi permasalahan pengutamaan produk dalam negeri;
6. Memberikan saran-saran perbaikan atas permasalahan yang ditemukan.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI