Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa
Bersama,
mengamanatkan Inspektorat untuk melakukan reviu atas laporan penghitungan keseluruhan nilai aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks
PNPM- MPd.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/54/SP-PDTT/Kh/EksPNPM-MPd/2022 tanggal 9 Mei
2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Nilai Aset serta
Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM MPD di UPK PNPM MPD Kecamatan Kemiri. Tujuan reviu laporan penghitungan keseluruhan aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks
PNPM- MPd adalah untuk meyakini bahwa
kebenaran keselurahan Nilai Aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya
akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama.
Evaluasi Data Dukung Program Perluasan Akses Pendidikan
Entry Meeting Pengawasan Perluasan Akses Pendidikan
Rapar Koordinasi pelaksanaan Reviu LK BLUD Tahun 2025
Penyampaian NHE Reformasi Birokrasi TW III dan TW IV Tahun 2025
PROGRAM KERJA PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL PROYEK KEMUDAHAN PERIZINAN DI DAERAH TAHUN 2025
Pengawasan Pelaksanaan Program Strategis Nasional Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Purworejo Tahun 2025