Berita

Beranda / Berita

REVIU NILAI ASET SERTA DATA PENERIMA MANFAAT DBM EKS PNPM MPD DI UPK PNPM MPD KECAMATAN KEMIRI

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melakukan Reviu Atas Laporan Penghitungan Keseluruhan Nilai Aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM- MPd

  • 2022-05-21

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu Pelaporan Penghitungan Keseluruhan Nilai Aset DBM Eks PNPM-Mpd Beserta Data Penerima Manfaat Per 31 Desember 2021 di UPK PNPM MPD Kecamatan Kemiri

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, mengamanatkan Inspektorat untuk melakukan reviu atas laporan penghitungan keseluruhan nilai aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM- MPd.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/54/SP-PDTT/Kh/EksPNPM-MPd/2022 tanggal 9 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Nilai Aset serta Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM MPD di UPK PNPM MPD Kecamatan Kemiri.  Tujuan reviu laporan penghitungan keseluruhan aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM- MPd  adalah untuk meyakini bahwa kebenaran keselurahan Nilai Aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama.

0 Comments

Post Comment