Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa
Bersama,
mengamanatkan Inspektorat untuk melakukan reviu atas laporan penghitungan keseluruhan nilai aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks
PNPM- MPd.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/54/SP-PDTT/Kh/EksPNPM-MPd/2022 tanggal 9 Mei
2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Nilai Aset serta
Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM MPD di UPK PNPM MPD Kecamatan Kemiri. Tujuan reviu laporan penghitungan keseluruhan aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks
PNPM- MPd adalah untuk meyakini bahwa
kebenaran keselurahan Nilai Aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya
akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025