Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa
Bersama,
mengamanatkan Inspektorat untuk melakukan reviu atas laporan penghitungan keseluruhan nilai aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks
PNPM- MPd.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/54/SP-PDTT/Kh/EksPNPM-MPd/2022 tanggal 9 Mei
2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Nilai Aset serta
Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM MPD di UPK PNPM MPD Kecamatan Kemiri. Tujuan reviu laporan penghitungan keseluruhan aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks
PNPM- MPd adalah untuk meyakini bahwa
kebenaran keselurahan Nilai Aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya
akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG