Mulai Senin 25 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Nilai dan Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM-MPd UPK Kecamatan Bener Per 31 Desember 2021. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksankaan selama 4 hari s.d 28 April 2022.
Kegiatan reviu yang baru pertama kali ini dilaksanakan Oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, dimana mengamanatkan Inspekrorat untuk melakukan reviu atas laporan penghitungan keseluruhan nilai aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM- MPd.
Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah adalah untuk meyakini bahwa kebenaran keselurahan Nilai Aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama.
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025