Mulai Senin 25 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Nilai dan Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM-MPd UPK Kecamatan Bener Per 31 Desember 2021. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksankaan selama 4 hari s.d 28 April 2022.
Kegiatan reviu yang baru pertama kali ini dilaksanakan Oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, dimana mengamanatkan Inspekrorat untuk melakukan reviu atas laporan penghitungan keseluruhan nilai aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM- MPd.
Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah adalah untuk meyakini bahwa kebenaran keselurahan Nilai Aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Pemeriksaan Fisik dalam rangka Audit Kinerja Tematik Ketahanan Pangan
Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahap Exante.
Samakan Langkah, Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Penyamaan Persepsi Pemeriksaan Keuangan Desa
Exit Meeting Pemeriksaan NSPK PPPA, Inspektorat Apresiasi Komitmen DPPPAPMD Purworejo
Koordinasi Rencana Aksi Pengendalian Korupsi
Entry Meeting Audit Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2025 pada BPKPAD