Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu LPPD Tahun 2025 yang dilaksanakan mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 3 Maret 2026.
Tujuan Reviu adalah
(1)Untuk memperoleh keyakinan secara terbatas bahwa penyusunan LPPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 yang disajikan pada Sistem Informasi laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) telah sesuai dengan ketentuan atau norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK);
(2)Untuk memastikan secara terbatas bahwa data yang disajikan dalam Sistem Informasi LPPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 telah didukung dengan bukti dukung yang valid;
(3)Untuk memberikan saran rekomendasi perbaikan atas beberapa kelamahan yang ada dalam dokumen Sistem Informasi LPPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025.
Reviu dilaksanakan pad Bagian Pemerintahan Setda Purworejo
Quality Assurance Probity Audit oleh BPKP Yogyakarta
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Terima Mahasiswa STIA LAN Jakarta untuk Kegiatan Penelitian
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Irban IV Hadiri Bimtek Penyusunan SAKIP Kabupaten Purworejo
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah