Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu atas laporan keuangan Puskesmas Bener selama 3 (tiga) hari pada tanggal 19 s.d 21 Januari 2026 bertempat di Puskesmas Bener. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
Reviu dilakukan oleh tim Inspektorat dengan menelaah dokumen laporan keuangan, antara lain laporan realisasi anggaran, laporan operasional, serta dokumen pendukung penggunaan dana, termasuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) apabila Puskesmas telah menerapkan pola pengelolaan BLUD.
Tim Reviu Inspektorat menyampaikan bahwa kegiatan reviu ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal pemerintah daerah. “Melalui reviu ini, kami berharap pengelolaan keuangan Puskesmas dapat semakin tertib, patuh terhadap regulasi, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Puskesmas Bener menyambut baik pelaksanaan reviu tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat. Ia berharap hasil reviu dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan pada periode berikutnya.
Kegiatan reviu laporan keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola keuangan Puskesmas yang efektif, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan good governance di sektor kesehatan.(imj)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi, Sampaikan Agenda Pengawasan Mingguan
REVIU LAPORAN KEUANGAN PUSKESMAS BENER
Evaluasi Data Dukung Program Perluasan Akses Pendidikan
Entry Meeting Pengawasan Perluasan Akses Pendidikan
Rapar Koordinasi pelaksanaan Reviu LK BLUD Tahun 2025
Penyampaian NHE Reformasi Birokrasi TW III dan TW IV Tahun 2025