Berdasarkan
Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan
pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran
dan tahunan. Laporan keuangan tahunan tersebut
disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode
pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi
pengawasan di pemerintah daerah.
Dalam rangka
melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD.
Sesuai Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/25/SP-PKeu/Rv/BLUD/2022
Tanggal 28 Januari 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu
selama 5 (lima) hari dalam kurun waktu tanggal 2 Februari 2022 s/d 9 Februari 2022.
Tujuan
Reviu Laporan Keuangan BLUD RSUD dr.Tjitrowardojo adalah memberikan keyakinan
terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan
disajikan sesuai SAP. Adapun sasaran reviu adalah Laporan Keuangan BLUD RSUD
dr.Tjitrowardojo TA 2021 dengan ruang
lingkup reviu adalah Laporan Keuangan BLUD meliputi LRA, LP SAL, Neraca, LO, LPE,
LAK, dan CaLK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo