Berita

Beranda / Berita

REVIU LAPORAN KEUANGAN BLUD RSUD dr. TJITROWARDOJO TAHUN ANGGARAN 2021

Reviu Laporan Keuangan BLUD RSUD dr.Tjitrowardojo

  • 2022-02-25

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Reviu Laporan Keuangan BLUD RSUD dr.Tjitrowardojo

Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban  berupa laporan keuangan. Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pemimpin BLUD menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan.  Laporan keuangan tahunan tersebut disertai dengan laporan kinerja paling lama 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir, setelah dilakukan reviu oleh SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah.

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu atas Laporan Keuangan yang disusun oleh Pimpinan BLUD.

Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/25/SP-PKeu/Rv/BLUD/2022 Tanggal 28 Januari 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan reviu selama 5 (lima) hari dalam kurun waktu tanggal 2 Februari 2022 s/d 9 Februari 2022.

Tujuan Reviu Laporan Keuangan BLUD RSUD dr.Tjitrowardojo adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun berdasarkan SPI yang memadai dan disajikan sesuai SAP. Adapun sasaran reviu adalah Laporan Keuangan BLUD RSUD dr.Tjitrowardojo TA 2021 dengan  ruang lingkup reviu adalah Laporan Keuangan BLUD meliputi LRA, LP SAL, Neraca, LO, LPE, LAK, dan CaLK

0 Comments

Post Comment