Berdasarkan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan Surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 perihal
Penyampaian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024 , alokasi DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Kesehatan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp20.573.771.000,00 (dua puluh milyard lima ratus tujuh puluh tiga juta
tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dalam Pasal 72B ayat (3) menyebutkan bahwa laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a harus telah mendapatkan pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.
Oleh
karena itu Tim Irban II telah melaksanakan Reviu atas laporan realisasi
penggunaan DAU Tahap III Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo mulai
tanggal 13 Januari s/d tanggal 17 Januari 2025.
Quality Assurance Probity Audit oleh BPKP Yogyakarta
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Terima Mahasiswa STIA LAN Jakarta untuk Kegiatan Penelitian
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026
Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Irban IV Hadiri Bimtek Penyusunan SAKIP Kabupaten Purworejo
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah