Berita

Beranda / Berita

Reviu Laporan DAU Bidang Kesehatan Tahap III Tahun 2024

Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu atas Laporan DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Dukungan Bidang Kesehatan Tahap III Tahun 2024

  • 2025-01-18

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Tim Irban 2 melakukan melakukan Reviu melakukan Reviu atas Laporan DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Dukungan Bidang Kesehatan Tahap III Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo

Berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia  Nomor S-128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 perihal Penyampaian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024 , alokasi DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Kesehatan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp20.573.771.000,00 (dua puluh milyard lima ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dalam Pasal 72B ayat (3) menyebutkan  bahwa laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a harus telah mendapatkan pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu Tim Irban II telah melaksanakan Reviu atas laporan realisasi penggunaan DAU Tahap III Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo mulai tanggal 13 Januari s/d tanggal 17 Januari 2025.

0 Comments

Post Comment