Berdasarkan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dan Surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 perihal
Penyampaian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024 , alokasi DAU Yang Ditentukan Penggunaannya Bidang Kesehatan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp20.573.771.000,00 (dua puluh milyard lima ratus tujuh puluh tiga juta
tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dalam Pasal 72B ayat (3) menyebutkan bahwa laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a harus telah mendapatkan pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.
Oleh
karena itu Tim Irban II telah melaksanakan Reviu atas laporan realisasi
penggunaan DAU Tahap III Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo mulai
tanggal 13 Januari s/d tanggal 17 Januari 2025.
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin Dipimpin Inspektur Pembantu I
Bimtek Pengelolaan Keuangan Partai Politik
REVIU RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RENJA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Persiapan Rakor Internal MCSP 2025
Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko E-Purchasing dan Audit Pekerjaan Konstruksi
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar Pengajian Rutin: Bahas Keutamaan Kurban Jelang Idul Adha