Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 29 sd 31 Mei 2024 oleh Tim Reviu dari Inspektorat berdasarkan Surat Tugas Plt Inspektur nomor 100.3.5.4/103/ST-Rv/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Tujuan pelaksanaan
penetapan HPS yang merupakan probity
audit dan merupakan tahap persiapan pengadaan perlu
dilakukan reviu bertujuan untuk :
1.
Memberikan keyakinan bahwa penghitungan
dan penetapan HPS telah sesuai dengan prosedur yang tepat
2.
Meyakinkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan harga
yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Memberikan
saran perbaikan yang diperlukan.
Perkuat Tata Kelola Desa melalui Pengawasan yang Berkualitas
Perkuat Upaya Eliminasi TBC, Inspektorat Daerah Sampaikan Hasil Pendampingan Program TBC Kabupaten Purworejo
Evaluasi RB Tematik TW I dan TW II Tahun 2026
Inspektorat Daerah Purworejo Serahkan Naskah Hasil Pengawasan SPM Kesehatan dan Program Strategis Nasional JKN
Entry Meeting Evaluasi IEPK Tahun 2026 oleh BPKP Perwakilan DIY
Pendampingan Program Strategis Nasional Pertumbuhan Ekonomi pada Kemudahan Perizinan Semester I Tahun 2026