Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 29 sd 31 Mei 2024 oleh Tim Reviu dari Inspektorat berdasarkan Surat Tugas Plt Inspektur nomor 100.3.5.4/103/ST-Rv/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Tujuan pelaksanaan
penetapan HPS yang merupakan probity
audit dan merupakan tahap persiapan pengadaan perlu
dilakukan reviu bertujuan untuk :
1.
Memberikan keyakinan bahwa penghitungan
dan penetapan HPS telah sesuai dengan prosedur yang tepat
2.
Meyakinkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan harga
yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Memberikan
saran perbaikan yang diperlukan.
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang
Inspektorat Kota Malang laksanakan studi tiru implementasi pengendalian gratifikasi ke Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Persiapan Pelaksanaan e-Reviu RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027