Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dimulai tanggal 29 sd 31 Mei 2024 oleh Tim Reviu dari Inspektorat berdasarkan Surat Tugas Plt Inspektur nomor 100.3.5.4/103/ST-Rv/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Tujuan pelaksanaan
penetapan HPS yang merupakan probity
audit dan merupakan tahap persiapan pengadaan perlu
dilakukan reviu bertujuan untuk :
1.
Memberikan keyakinan bahwa penghitungan
dan penetapan HPS telah sesuai dengan prosedur yang tepat
2.
Meyakinkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan harga
yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
3. Memberikan
saran perbaikan yang diperlukan.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025