Berita

Beranda / Berita

REVIU HPS PAKET PEKERJAAN JALAN PENANGANAN LONG SEGMENT RUAS JALAN TAMBAKREJO-SIDOMULYO

Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Tambakrejo-Sidomulyo

  • 2024-05-30

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Tambakrejo-Sidomulyo

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 76, Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.

Tujuan reviu HPS adalah :

a.        menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya;

b.       Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasas pada tahap persiapan pengadaan barang/jasa seperti penggelembungan

c.       Memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan penyusunan HPS dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/92/ST-Rv/2024 tanggal 3 Mei 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu HPS Paket Pekerjaan Penanganan Longs Segment Ruas Jalan Tambakrejo-Sidomulyo pada Dinas PUPR Kabupaten Purworejo. Reviu dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 6 Mei 2024 s/d 8 Mei 2024, dengan susunan Tim sebagai berikut :

1.     Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab Tim

2.     Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis

3.     Rochmat Basuki, SE selaku Ketua Tim

4.     Yogi Wurdiyanto, A.Md selaku Anggota Tim



(mark up) HPS;


(mark up) HPS;


sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 76, Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.

0 Comments

Post Comment