Reviu dilaksanakan selama kurun waktu 4 (empat) hari tanggal 23 sampai dengan 31 Januari 2025 pada DPUPR Kabupaten Purworejo, Adapun tujuan reviu adalah memberikan keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya pada Bidang Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.berikan keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya pada Bidang Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlakuberikan keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya pada Bidang Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku
berikan keyakinan terbatas bahwAnggaran DAU yang ditentukan penggunaannya pada Bidang Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan ketentuan yang beberikan keyakinan terbatas bahwa Anggaran DAU yang ditentukan penggunaannya pada Bidang Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2024 telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlak
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025