Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dalam Pasal 72B ayat (3) menyebutkan bahwa laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a harus telah mendapatkan pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah. Untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa DAU yang ditentukan penggunaannya Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2024 pada Tahap Perencanaan telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka perlu adanya reviu. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/96/ST-Rv/2024 tanggal
8 Mei 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu DAU Bidang
Kesehatan Tahap Perencanaan Tahun 2024. Reviu dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
mulai tanggal 13 Mei s/d 15 Mei di 2024 bertempat di BPKPAD Kabupaten
Purworejo. Tim terdiri atas Drs. Unang Nur Hidayat selaku Penanggung Jawab Tim,
Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengendali Teknis, Fitriyani SH selaku Ketua Tim
dan Sintya Puspita Dewi, S. Akun selaku Anggota Tim. |
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo