|
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dalam Pasal 72B ayat (3) menyebutkan bahwa laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a harus telah mendapatkan pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah. Untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa DAU yang ditentukan penggunaannya Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2024 pada Tahap Perencanaan telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka perlu adanya reviu. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/96/ST-Rv/2024 tanggal
8 Mei 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu DAU Bidang
Kesehatan Tahap Perencanaan Tahun 2024. Reviu dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
mulai tanggal 13 Mei s/d 15 Mei di 2024 bertempat di BPKPAD Kabupaten
Purworejo. Tim terdiri atas Drs. Unang Nur Hidayat selaku Penanggung Jawab Tim,
Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengendali Teknis, Fitriyani SH selaku Ketua Tim
dan Sintya Puspita Dewi, S. Akun selaku Anggota Tim. |
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI