|
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dalam Pasal 72B ayat (3) menyebutkan bahwa laporan realisasi penggunaan sebagaimana huruf a harus telah mendapatkan pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah. Untuk
memberikan keyakinan terbatas bahwa DAU yang ditentukan penggunaannya Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2024 pada Tahap Perencanaan telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka perlu adanya reviu. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/96/ST-Rv/2024 tanggal
8 Mei 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu DAU Bidang
Kesehatan Tahap Perencanaan Tahun 2024. Reviu dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
mulai tanggal 13 Mei s/d 15 Mei di 2024 bertempat di BPKPAD Kabupaten
Purworejo. Tim terdiri atas Drs. Unang Nur Hidayat selaku Penanggung Jawab Tim,
Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengendali Teknis, Fitriyani SH selaku Ketua Tim
dan Sintya Puspita Dewi, S. Akun selaku Anggota Tim. |
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Inspektorat Purworejo Sampaikan Hasil Verifikasi Data PSN JKN Tahun 2025
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo