Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019 Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-170/PB.2/2021 dalam rangka akuntabilitas
dan peningkatan kualitas data DAK Fisik TA 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN sesuai
Surat Perintah Inspektur Kabupaten Purworejo nomor
084/152/Sp-PKeu/Rv/DAK/2021 tanggal 08 November 2021 dalam kurun waktu 2 (dua)
hari yaitu pada tanggal 08 s.d 09 November 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo.
Reviu
dititikberatkan pada Daftar BAST DAK Fisik Tahun 2021. Adapun tujuan
reviu Dana Alokasi Khusus adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Data BAST DAK Fisik yang
direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN. Ruang
lingkup reviu adalah Daftar BAST DAK Fisik Sub Bidang Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi Reguler Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan