Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019 Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-170/PB.2/2021 dalam rangka akuntabilitas
dan peningkatan kualitas data DAK Fisik TA 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN sesuai
Surat Perintah Inspektur Kabupaten Purworejo nomor
084/152/Sp-PKeu/Rv/DAK/2021 tanggal 08 November 2021 dalam kurun waktu 2 (dua)
hari yaitu pada tanggal 08 s.d 09 November 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo.
Reviu
dititikberatkan pada Daftar BAST DAK Fisik Tahun 2021. Adapun tujuan
reviu Dana Alokasi Khusus adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Data BAST DAK Fisik yang
direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN. Ruang
lingkup reviu adalah Daftar BAST DAK Fisik Sub Bidang Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi Reguler Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas