Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019 Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-170/PB.2/2021 dalam rangka akuntabilitas
dan peningkatan kualitas data DAK Fisik TA 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo
melakukan reviu atas data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN sesuai
Surat Perintah Inspektur Kabupaten Purworejo nomor
084/152/Sp-PKeu/Rv/DAK/2021 tanggal 08 November 2021 dalam kurun waktu 2 (dua)
hari yaitu pada tanggal 08 s.d 09 November 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo.
Reviu
dititikberatkan pada Daftar BAST DAK Fisik Tahun 2021. Adapun tujuan
reviu Dana Alokasi Khusus adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Data BAST DAK Fisik yang
direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN. Ruang
lingkup reviu adalah Daftar BAST DAK Fisik Sub Bidang Keluarga Berencana dan
Kesehatan Reproduksi Reguler Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Purworejo.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo