Berita

Beranda / Berita

REVIU DAFTAR USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAAN

Reviu Daftar Usulan Penghapusan Piutang Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

  • 2022-12-25

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Daftar Usulan Penghapusan Piutang Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah tidak dapat Diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih, sehingga agar piutang pajak tersebut tidak membebani keuangan daerah perlu dihapus dari daftar piutang daerah. Piutang pajak Daerah berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan penagihan belum kadaluwarsa juga dapat dihapuskan apabila Piutang Pajak Daerah tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan juga dapat diberikan apabila Wajib Pajak membayar lunas pokok ketetapan pajak yang terhutang). Bupati dapat menghapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dikarenakan tidak bisa tertagih dan/atau sudah kadaluarsa; Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah. Inspektorat atas penugasan dari Bupati melakukan reviu Daftar Usulan Penghapusan Piutang Daerah disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/780/SP-PPDT/Rv/Piutang/2022 tanggal 19 Desember 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Daftar Usulan Penghapusan Piutang Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo, dengan tujuan memperoleh keyakinan terbatas bahwa tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tersebut sudah kadaluarsa dan sudah tidak mungkin dapat tertagih. Adapun ruang lingkup reviu adalah pengujian terhadap akurasi, keandalan dan keabsahan data serta penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan Penghapusan Piutang Daerah.

0 Comments

Post Comment