Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah tidak dapat Diserahkan
pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Dalam pengelolaan keuangan
daerah terdapat Piutang Pajak Daerah yang tidak dapat ditagih, sehingga agar
piutang pajak tersebut tidak membebani keuangan daerah perlu dihapus dari
daftar piutang daerah. Piutang
pajak Daerah berupa bunga dan/atau denda, walaupun hak untuk melakukan
penagihan belum kadaluwarsa juga dapat
dihapuskan apabila Piutang Pajak Daerah tersebut
tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi. Bupati
dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan Perkotaan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahan Wajib Pajak, Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan Perkotaan juga dapat diberikan apabila Wajib Pajak
membayar lunas pokok ketetapan pajak yang terhutang). Bupati dapat menghapus
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dikarenakan tidak bisa
tertagih dan/atau sudah kadaluarsa; Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan Perkotaan) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah. Inspektorat atas
penugasan dari Bupati melakukan reviu Daftar Usulan Penghapusan Piutang Daerah disampaikan
oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah.
Berdasarkan
Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/780/SP-PPDT/Rv/Piutang/2022 tanggal 19 Desember 2022,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Daerah pada BPKPAD Kabupaten Purworejo, dengan tujuan memperoleh keyakinan
terbatas bahwa tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tersebut sudah kadaluarsa
dan sudah tidak mungkin dapat tertagih. Adapun
ruang lingkup
reviu adalah pengujian terhadap akurasi, keandalan dan keabsahan data serta
penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan Penghapusan Piutang Daerah.
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN (NHP) ATAS PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PADA DESAWINONGLOR KECAMATAN GEBANG