Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Daftar BAST DAK Reguler Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi Batch 3 Tahun 2022 pada RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-170/PB.2/2021. Dalam rangka akuntabilitas
dan peningkatan kualitas data DAK Fisik TA 2022, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Reguler yang direkam oleh
OPD pada aplikasi OMSPAN. Setelah direviu, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman
OPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada BPKPAD. Reviu
dititikberatkan pada Daftar BAST DAK Reguler Tahun 2022.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/126/SP-PDTT/Kh/Probity/2022 tanggal 28 Oktober 2022, Tim
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Daftar BAST DAK Reguler
Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan
Bayi Batch 3 Tahun 2022 pada RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.
Tujuan reviu adalah untuk
memberikan
keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Daftar BAST DAK Reguler yang
direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN, dengan ruang lingkup reviu adalah Daftar BAST DAK Fisik Reguler
Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan
Bayi Batch 3 Tahun Anggaran 2022 pada RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo