Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Daftar BAST DAK Reguler Bidang Kesehatan Dan KB pada RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-170/PB.2/2021. Dalam rangka
akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK Fisik TA 2022, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Reguler yang direkam oleh
OPD pada aplikasi OMSPAN. Setelah direviu, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman
OPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada BPKPAD. Reviu
dititikberatkan pada Daftar BAST DAK Reguler Tahun 2022.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/89/SP-PDTT/Rv/BMD/2022 tanggal 7 Oktober 2022, Tim Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Daftar BAST DAK
Reguler Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian
Ibu dan Bayi Batch 2 Tahun 2022 pada RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo dengan
tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan
dan keabsahan Daftar BAST DAK Reguler yang direkam oleh OPD pada aplikasi
OMSPAN.
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025