Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.07/2021 Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus Fisik dan Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor ND-170/PB.2/2021. Dalam rangka
akuntabilitas dan peningkatan kualitas data DAK Fisik TA 2022, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas data DAK Reguler yang direkam oleh
OPD pada aplikasi OMSPAN. Setelah direviu, Inspektorat
Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/penolakan data hasil perekaman
OPD sebelum dilakukan proses lebih lanjut pada BPKPAD. Reviu
dititikberatkan pada Daftar BAST DAK Reguler Tahun 2022.
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/89/SP-PDTT/Rv/BMD/2022 tanggal 7 Oktober 2022, Tim Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Daftar BAST DAK
Reguler Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian
Ibu dan Bayi Batch 2 Tahun 2022 pada RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo dengan
tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan
dan keabsahan Daftar BAST DAK Reguler yang direkam oleh OPD pada aplikasi
OMSPAN.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG