Berita

Beranda / Berita

Reviu atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 Khusus Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan

  • 2025-10-08

  • 0 comments

Image

Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Lakukan Reviu Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

[Purworejo], [8 September 2025] — Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan reviu atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan . Kegiatan reviu ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan intern untuk memastikan ketepatan perhitungan, kesesuaian regulasi, serta keabsahan data penerima.

Kegiatan reviu dilaksanakan oleh tim dari Inspektorat Daerah yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu I  Inspektorat Daerah Kabup, dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  serta Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo.

Menurut Irban I Itda Kabupaten Purworejo, Muhibbatul Karimah, reviu ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kebenaran data penerima dan ketepatan jumlah pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari dana transfer pusat.

“Kami memastikan agar tidak terjadi kelebihan bayar atau kesalahan perhitungan terhadap guru penerima Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasil. Semua pembayaran harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhibbatul Karimah.

Dalam pelaksanaannya, tim reviu melakukan pemeriksaan dokumen daftar penerima, data nominatif pegawai, data pembayaran gaji, serta data dukung lainnya. Hasil reviu sementara menunjukkan bahwa secara umum proses perhitungan jumlah penerima dan besaran penerima telah sesuai dengan ketentuan, meskipun masih terdapat beberapa catatan administrasi yang perlu diperbaiki oleh perangkat daerah terkait.

Selanjutnya, Inspektorat Daerah akan menyusun laporan hasil reviu (LHR) sebagai bahan pengambilan kebijakan dan perbaikan tata kelola pembayaran tunjangan ke depan.

“Melalui reviu ini, kami berharap penyaluran THR dan Gaji ke-13 TPG bagi para guru berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tambah Muhibbatul Karimah.

Kegiatan reviu ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang baik serta peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Purworejo. (imj)

0 Comments

Post Comment