Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuanagan Daerah Pasal 97
ayat (1) disebutkan bahwa Penyusunan
RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja
berpedoman pada indikator Kinerja, tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai
analisis standar belanja, standar harga satuan, rencana kebutuhan BMD; dan
Standar Pelayanan Minimal. Analisis
standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan. Standar harga satuan merupakan
harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah
dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional. Sedangkan Harga
Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah barang per unit
yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. Harga Satuan
Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non
fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan
dengan menggunakan SHS sebagai elemen penyusunannya. Penetapan biaya
standar dimaksudkan sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran.
Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan kepada
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Standar
Satuan Harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran
Daerah Tahunan. Reviu
dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/43/ST-Rv/2024 tanggal 29 Januari 2024.
|
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025