Berita

Beranda / Berita

REVIU ATAS STANDAR HARGA SATUAN BARANG/JASA KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025

Tim Irban 2 melakukan melakukan Reviu atas Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo Tahun 2023.

  • 2024-02-29

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Tim Irban 2 melakukan melakukan Reviu atas Standar Harga Satuan Barang/Jasa Kabupaten Purworejo Tahun 2023.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuanagan Daerah Pasal 97 ayat (1)  disebutkan bahwa Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan Kinerja berpedoman pada indikator Kinerja, tolok ukur dan Sasaran Kinerja sesuai analisis standar belanja, standar harga satuan, rencana kebutuhan BMD; dan Standar Pelayanan Minimal.  Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu Kegiatan. Standar harga satuan merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional. Sedangkan Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah barang per unit yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SHS sebagai elemen penyusunannya.

Penetapan biaya standar dimaksudkan sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Standar Satuan Harga, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.

Reviu dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/43/ST-Rv/2024 tanggal 29 Januari 2024.

 

0 Comments

Post Comment