Reviu Perubahan
RKA Perangkat Daerah adalah penelaahan atas penyusunan
dokumen Perubahan RKA Perangkat Daerah yang kompeten untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen Perubahan RKA telah sesuai dengan perubahan PPAS sehingga perencanaan Program, Kegiatan dan Penganggaran telah disusun berdasarkan
kaidah-kaidah yang ditetapkan, dalam upaya membantu Kepala Daerah untuk menghasilkan dokumen Perubahan APBD yang berkualitas dalam mencapai prioritas dan sasaran
pembangunan tahunan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah
Daerah.
Sesuai Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/109/SP-PKeu/Rv/RKA/2022 tanggal 24 Agustus 2022, Tim Inpektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Reviu atas Perubahan RKA PD Tahun 2022 pada Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo selama 4 hari dalam kurun
waktu tanggal 25 s/d 30 Agustus 2022. Adapun tujuan Reviu Perubahan RKA PD adalah untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan bahwa Perubahan RKA telah disusun berdasarkan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2022 dan didukung dengan dokumen yang memadai serta penyusunannya
telah sesuai dengan standar biaya, tata cara
dan kaidah-kaidah perencanaan dan
penganggaran. Ruang Lingkup Reviu Perubahan RKA Tahun 2022 adalah mencakup:
1. Pengujian atas Kelengkapan Dokumen Pendukung Perubahan RKA Perangkat
Daerah.
2. Pengujian
atas Kesesuaian Perubahan RKA Perangkat Daerah dengan Perubahan KUA dan PPAS Tahun
2022.
3. Pengujian atas Pengalokasian Anggaran Belanja tidak langsung, Belanja Barang dan Jasa, Pengadaaan BMD untuk Gedung dan Bangunan, Tanah, kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan bermotor, renovasi gedung, penggunaan kode rekening beserta norma penyajiannya.
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Purworejo
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Banyuurip
Reviu DAU Yang Ditentukan Peruntukannya untuk Kelurahan di Kecamatan Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Gelar Rakor Persiapan Larwasda 2025
Inspektur Kabupaten Purworejo Pimpin Rapat Internal Sekretariat Inspektorat Daerah
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHAP III TAHUN 2025 DI DESA SANGUBANYU KECAMATAN GRABAG