Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/53/ST-Rv/2024 tanggal 5
Februari 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan reviu
didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Tim Reviu terutama mencakup penelusuran angka,
permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat pengelola
keuangan daerah dan prosedur analitis yang diterapkan atas data keuangan.
Reviu dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025