Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/53/ST-Rv/2024 tanggal 5
Februari 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan reviu
didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Tim Reviu terutama mencakup penelusuran angka,
permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat pengelola
keuangan daerah dan prosedur analitis yang diterapkan atas data keuangan.
Reviu dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024.
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025