Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/53/ST-Rv/2024 tanggal 5
Februari 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan reviu
didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Tim Reviu terutama mencakup penelusuran angka,
permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat pengelola
keuangan daerah dan prosedur analitis yang diterapkan atas data keuangan.
Reviu dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024.
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo