Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/53/ST-Rv/2024 tanggal 5
Februari 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan reviu
didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, Tim Reviu terutama mencakup penelusuran angka,
permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat pengelola
keuangan daerah dan prosedur analitis yang diterapkan atas data keuangan.
Reviu dilaksanakan selama 12 (dua belas) hari kerja mulai tanggal 6 Februari 2024 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI