Berita

Beranda / Berita

REVIU ATAS KAS, PERSEDIAAN, ASET DAN UTANG BELANJA TAHUN 2023 PADA DINAS KESEHATAN, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DAN KECAMATAN PITURUH

Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan Pituruh

  • 2024-01-24

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Tim Irban 2 melakukan melakukan Reviu Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan Pituruh

 Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023. 

Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan  Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas,  Opname Persediaan dan Usulan  Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023  dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh. Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Tim Reviu melakukan sampling atas Kartu Stok obat pada gudang persediaan obat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.

 bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan  Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas,  Opname Persediaan dan Usulan  Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023  dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruhbahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan  Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas,  Opname Persediaan dan Usulan  Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023  dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh. bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan  Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas,  Opname Persediaan dan Usulan  Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023  dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh.

0 Comments

Post Comment