Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan Pituruh
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023.
Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh. Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Tim Reviu melakukan sampling atas Kartu Stok obat pada gudang persediaan obat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruhbahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh. bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh.
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo