Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan Pituruh
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023.
Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh. Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Tim Reviu melakukan sampling atas Kartu Stok obat pada gudang persediaan obat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruhbahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh. bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Obyek Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Sosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang Transformasi Budaya Kerja ASN
Inspektorat Daerah Purworejo Dampingi Pemeriksaan BPK di Kutoarjo
Inspektorat Purworejo Layani Konsultasi Tindak Lanjut Reviu Laporan Keuangan BLUD
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD