Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kecamatan Pituruh
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2023 maka semua Pengguna Anggaran / Pengguna Barang wajib melakukan Penutupan Kas dan Stok Opname per 31 Desember 2023.
Untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh. Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Tim Reviu melakukan sampling atas Kartu Stok obat pada gudang persediaan obat Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.
bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruhbahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh. bahwa Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang Milik Daerah telah melakukan Pemeriksaan dan Penutupan Kas, Opname Persediaan dan Usulan Penetapan Status, Usulan Penghapusan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan keyakinan terbatas atas dasar dokumen pengakuan utang dan penetapan nilai utang belanja perangkat daerah Tahun 2023, tim Irban 2 berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 000.1.2.3/04/ST-Rv/2024 tanggal 2 Januari 2024 melaksanakan Reviu atas Kas, Persediaan, Aset dan Utang Belanja per 31 Desember 2023 pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Pituruh.
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI