Analisis
standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Penetapan biaya standar dimaksudkan
sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Analisis Standar Belanja,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018
tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/90/SP-PDTT/Rv/ASB/2023 tanggal 12 Mei 2023
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Analisis Standar Biaya (ASB) Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan
tanggal 15 s.d 22 Mei 2023.
Tujuan
Reviu ASB, adalah:
1. Memberikan keyakinan terbatas bahwa
penyusunan dokumen ASB telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan;
2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai
akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang disajikan dalam dokumen ASB;
3. Memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen ASB telah dimanfaatkan dalam perencanaan penganggaran/penyusunan
RKA-SKPD.
Inspektorat Daerah Laksanakan Pemantauan Tindak Lanjut LHR Reviu SHS 2027 di BPKPAD
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Penataan Arsip dan Penguatan Administrasi Internal
DISKUSI TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH
Semarak Outing Diklat BPK: Irban II Inspektorat Purworejo Sampaikan Kesan Mendalam
Semangat Pengabdian Tanpa Batas, Tim Reviu SOPHI Inspektorat Tetap Bertugas di Hari Libur
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Obyek Pemeriksaan