Analisis
standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Penetapan biaya standar dimaksudkan
sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Analisis Standar Belanja,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018
tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/90/SP-PDTT/Rv/ASB/2023 tanggal 12 Mei 2023
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Analisis Standar Biaya (ASB) Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan
tanggal 15 s.d 22 Mei 2023.
Tujuan
Reviu ASB, adalah:
1. Memberikan keyakinan terbatas bahwa
penyusunan dokumen ASB telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan;
2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai
akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang disajikan dalam dokumen ASB;
3. Memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen ASB telah dimanfaatkan dalam perencanaan penganggaran/penyusunan
RKA-SKPD.
Optimalkan Program Strategis Nasional Ketapang, Inspektorat Daerah Purworejo Entry Meeting Verifikasi Data di DKPP
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri FGD Pembangunan 3 Juta Rumah dan Sosialisasi SIPERUMPAKPUR
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Evaluasi SAKIP pada Bapperida
Irban II Serahkan Naskah Hasil Reviu Realisasi Pajak Daerah Tahun 2026 ke BPKPAD Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Laksanakan Desk Evaluasi AKIP terhadap Enam Perangkat Daerah
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini