Analisis
standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Penetapan biaya standar dimaksudkan
sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran. Salah satu Rencana Aksi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamanatkan kepada Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu atas Analisis Standar Belanja,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018
tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/90/SP-PDTT/Rv/ASB/2023 tanggal 12 Mei 2023
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
Analisis Standar Biaya (ASB) Tahun 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan
tanggal 15 s.d 22 Mei 2023.
Tujuan
Reviu ASB, adalah:
1. Memberikan keyakinan terbatas bahwa
penyusunan dokumen ASB telah sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan;
2. Memberikan keyakinan terbatas mengenai
akurasi, keandalan, dan keabsahan data harga yang disajikan dalam dokumen ASB;
3. Memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen ASB telah dimanfaatkan dalam perencanaan penganggaran/penyusunan
RKA-SKPD.
Inspektur Daerah Purworejo Pimpin Apel Pagi, Tekankan Strategi dan Sistem Kerja Pegawai
Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA Resmi Dilantik Sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah adakan Desk Monitoring, Controlling Surveilance for Prevention (MCSP) periode bulan Agustus 2025
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
PENERIMAAN STUDI BANDING REVIU RENSTRA DARI INSPEKTORAT DAERAH TEMANGGUNG
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH