Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dan Anggaran Tahunan, mengamanatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD dan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Renja PD, KUA dan PPAS, KUA dan PPAS, serta RKA SKPD dan RKA-SKPD.
Tujuan melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan KUAlitas APBD dan/atau APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/156/ST-Rv/2024 tanggal 18 Juli 2024 TimI Irban II melakukan Reviu Rancangan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 6 (enam) hari mulai tanggal 22 Juli s/d 29 Juli 2024.
STUDI BANDING EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Inspektorat Daerah Gelar Apel Pagi Rutin, Tekankan Persiapan SPIP Pekan Ini
Pengajian Rutin Inspektorat Daerah Purworejo Perkuat Nilai Spiritual Pegawai
Tim Audit Kinerja Tematik Pengentasan Kemiskinan Inspektorat Daerah Lakukan Safari Penyampaian Naskah Hasil Audit
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Konsultasikan Pengawasan Program Strategis Nasional JKN ke Itjen Kementerian Kesehatan RI
Inspektorat Daerah Purworejo Konsultasikan Pengawasan Program Strategis Nasional dan Reviu Rancangan APBD ke Itjen Kemendagri