Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran dan Anggaran Tahunan, mengamanatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan reviu terhadap dokumen RKPD dan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Renja PD, KUA dan PPAS, KUA dan PPAS, serta RKA SKPD dan RKA-SKPD.
Tujuan melaksanakan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan untuk meningkatkan KUAlitas APBD dan/atau APBD dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan dan keabsahannya
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/156/ST-Rv/2024 tanggal 18 Juli 2024 TimI Irban II melakukan Reviu Rancangan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada BPKPAD Kabupaten Purworejo selama 6 (enam) hari mulai tanggal 22 Juli s/d 29 Juli 2024.
Inspektorat Purworejo Gelar Larwasda Wilayah 2025: Optimalkan Tindak Lanjut Pengawasan Menuju Desa Mandiri, Bersih, dan Terpercaya
Probity Audit Irban IV Inspektorat Kabupaten Purworejo menghadiri undangan Rapat Persiapan Kontrak Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Tursino – Dilem
Inspektorat Purworejo Gelar Rapat Evaluasi Pengembangan Kompetensi Semester I 2025
Inspektorat Purworejo Laksanakan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK di Semarang
Pemantauan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Probity Audit Tahap Persiapan Pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purworejo
REVIU DAU BIDANG PENDIDIKAN TAHAP 1 TAHUN 2025