Pada tanggal 9 Juli 2025 Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menghadiri rapat persiapan konsultasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perjalanan Keagamaan yang akan dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait, antara lain Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, Bapperida, serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
Dalam rapat ini, peserta membahas secara mendalam materi serta permasalahan yang berpotensi timbul dalam implementasi Raperbup perjalanan keagamaan. Tujuannya adalah untuk merumuskan poin-poin yang akan dikonsultasikan kepada pihak Kementerian sebagai langkah penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan bahan konsultasi yang komprehensif sehingga Raperbup yang disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mendukung kegiatan perjalanan keagamaan masyarakat secara tertib dan akuntabel.
ENTRY MEETING PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI KECAMATAN BUTUH
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL HASIL AUDIT KINERJA TEMATIK KETAHANAN PANGAN
Perkuat Pemahaman Regulasi, Irban II Purworejo Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perpres SHSR 2025
Inspektorat Purworejo Matangkan Persiapan Audit Kinerja Tematik Pengentasan Kemiskinan 2025
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Perkuat Disiplin dan Kebersamaan Pegawai
Personil Irbansus ikuti Diklat Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas