Berita

Beranda / Berita

Rapat Koordinasi Pemekaran RT di Kelurahan Tambakrejo dan Cangkrep Kidul

  • 2025-01-22

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Rapat Koordinasi Pemekaran RT di Kelurahan Tambakrejo dan Cangkrep Kidul

Purworejo – Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, diwakili oleh Plt. Inspektur Pembantu III, menghadiri rapat koordinasi terkait usulan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Tambakrejo dan Kelurahan Cangkrep Kidul. Rapat berlangsung pada hari Rabu 22 Januari 2025 di Kantor Camat Purworejo dipimpin oleh Camat Purworejo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Dinperkimtan, Dindukcapil, Dinpmptsp, Bagian Hukum, serta Lurah Tambakrejo dan Lurah Cangkrep Kidul. Selain itu, tokoh masyarakat dari kedua kelurahan turut hadir untuk menyampaikan aspirasi.

Rapat ini diselenggarakan sebagai pembahasan awal terkait usulan pemekaran RT di kedua kelurahan. Perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa pemekaran ini menjadi kebutuhan mendesak karena jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT saat ini sudah terlalu besar, sehingga aktivitas kemasyarakatan menjadi kurang optimal.

Menanggapi hal tersebut, para pejabat dalam rapat menjelaskan bahwa aturan mengenai pemekaran RT telah diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021. Pemekaran RT dapat dilakukan selama memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Namun, sejumlah dampak dari pemekaran wilayah ini juga perlu diperhatikan, seperti perubahan dan penyesuaian dokumen kependudukan warga, termasuk KTP, BPJS, SIM, dan STNK. Selain itu, penambahan RT juga akan berimplikasi pada anggaran, khususnya terkait insentif RT yang diakomodasi dalam APBD II.

Hasil dari pembahasan awal ini akan dijadikan masukan dan bahan untuk rapat koordinasi di tingkat yang lebih tinggi dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sekaligus mempertimbangkan dampak dan konsekuensi yang ada.

0 Comments

Post Comment