Pengadaan Barang dan Jasa yang memenuhi prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta etika pengadaan (sesuai dengan Pasal 6 Perpres 16/2018), dengan manfaat yg diharapkan adalah menghindari konflik kepentingan dan permasalahan, menghindari praktek korupsi, meningkatkan integritas sektor publik melalui perubahan perilaku dan perubahan organisasi, memberi keyakinan yang memadai kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik, khususnya PBJ, telah dilakukan melalui proses yang berintegritas dan dapat dipercaya sesuai ketentuan, efisien, efektif, dan ekonomis, memberikan keyakinan secara objektif dan independen bahwa PBJ telah sesuai dengan prinsip dan etika PBJ (probity requirement), menghindari potensi adanya litigasi (permasalahan hukum) dan memberikan informasi untuk pengambilan keputusan/kebijakan.
Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Probity Audit Tahap Perencanaan atas Pekerjaan Renovasi Pembangunan Labkesda Tahap 3 (DAK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo. Probity Audit dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Tugas Plt Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/14/ST.PDTT/2025 tanggal 13 Maret 2025 selama 5 (lima) hari kerja dari tanggal 13 Maret s/d tanggal 19 Maret 2025.
Ruang Lingkup Probity Aydui Tahap Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa yaitu :
a. Identifikasi Kebutuhan
b. Penetapan Barang/Jasa
c. Cara Pengadaan Barang/Jasa
d. Penetapan Jadwal Pengadaan Barang/Jasa
e. Penetapan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa
f. Pengumuman RUP
PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN PADA GEDUNG LABKESDA
Irbansus ikuti Sosialisasi Pedoman IPKD MCP pada intervensi area Penguatan APIP
Irbansus ikuti Sosialisasi Pedoman IPKD MCP pada intervensi area Optimalisasi Pajak
Irbansus ikuti Sosialisasi Pedoman IPKD MCP pada intervensi area area Pelayanan Publik
Pemeriksaan Urusan Komunikasi dan Informatika
Pemeriksaan Terhadap Ketaatan Atas Penyelenggaraan Urusan Bidang Perhubungan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo