Probity audit tahap pelaksanaan
kontrak dilaksanakan atas pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi mulai dari
penyerahan lokasi kerja sampai dengan pekerjaan 100% selesai dan/atau sebelum
penyerahan hasil pekerjaan pertama (Provisional Hand Over), termasuk
jika terjadi perubahan pekerjaan, perubahan jangka waktu pelaksanaan,
penyesuaian harga untuk kontrak tahun jamak, keadaan kahar, atau pemutusan
kontrak.
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/126/SP-PDTT/Kh/Probity/2022 tanggal 28 Oktober 2022, Tim
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Probity Audit Tahap Pelaksanaan
atas Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III pada Dinas PUPR Kabupaten
Purworejo. Kegiatan dilaksanakan dalam kurun waktu tanggal 31 Oktober 2022 s.d
20 Desember 2022.
Tujuan probity adalah untuk memberikan keyakinan, bahwa:
1.
Kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan kontrak,
2.
Kuantitas dan kualitas
keluaran (Output) dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
spesifikasi teknis dan gambar yang ditetapkan dalam kontrak,
3.
Pembayaran hasil
pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan,
4.
Jika terjadi perubahan
pekerjaan, perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, penyesuaian harga,
keadaan kahar atau pemutusan kontrak, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak.
Adapun ruang lingkup Probity Audit ini
adalah atas pelaksanaan kontrak dimulai saat PPK menyerahkan lokasi pekerjaan
kepada penyedia barang/jasa sampai dengan Pemeriksaan Bersama Lokasi Kerja pada
Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Ikuti Paparan Rencana Pembangunan Mushola Pasar Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi dan Serahkan SK Kenaikan Pangkat
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025