Berita

Beranda / Berita

PROBITY AUDIT TAHAP PELAKSANAAN ATAS PEMBANGUNAN GEDUNG DINDIKPORA TAHAP III

Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Probity Audit Tahap Pelaksanaan atas Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III pada Dinas PUPR Kabupaten Purworejo

  • 2022-11-20

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Probity Audit Tahap Pelaksanaan atas Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III pada Dinas PUPR Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo

Probity audit tahap pelaksanaan kontrak dilaksanakan atas pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi mulai dari penyerahan lokasi kerja sampai dengan pekerjaan 100% selesai dan/atau sebelum penyerahan hasil pekerjaan pertama (Provisional Hand Over), termasuk jika terjadi perubahan pekerjaan, perubahan jangka waktu pelaksanaan, penyesuaian harga untuk kontrak tahun jamak, keadaan kahar, atau pemutusan kontrak.

Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/126/SP-PDTT/Kh/Probity/2022 tanggal 28 Oktober 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Probity Audit Tahap Pelaksanaan atas Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III pada Dinas PUPR Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan dalam kurun waktu tanggal 31 Oktober 2022 s.d 20 Desember 2022.

Tujuan probity adalah untuk memberikan keyakinan, bahwa:

1.     Kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai dengan kontrak,

2.     Kuantitas dan kualitas keluaran (Output) dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditetapkan dalam kontrak,

3.     Pembayaran hasil pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan,

4.     Jika terjadi perubahan pekerjaan, perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, penyesuaian harga, keadaan kahar atau pemutusan kontrak, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

Adapun ruang lingkup Probity Audit ini adalah atas pelaksanaan kontrak dimulai saat PPK menyerahkan lokasi pekerjaan kepada penyedia barang/jasa sampai dengan Pemeriksaan Bersama Lokasi Kerja pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Dindikpora Tahap III.

0 Comments

Post Comment