Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/54/SP-PDTT/Kh/Probity/2021 tanggal 01 Oktober 2021, Tim Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan probity audit pembangunan Gedung ICCU RSUD dr.
Tjitrowardojo tahap pelaksanaan kontrak pada RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten
Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari dalam kurun waktu tanggal 4
Oktober 2021 s.d 8 Oktober 2021
Tujuan probity audit tahap penandatanganan dan
pelaksanaan kontrak, adalah:
1.
Tahap Penandatanganan
Kontrak
Untuk
meyakinkan bahwa proses penandatanganan kontrak pekerjaan kontruksi telah
dilakukan sesuai ketentuan
2.
Tahap Pelaksanaan
Kontrak
Untuk
memberikan keyakinan bahwa:
a.
Kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai kontrak;
b. Kuantitas dan kualitas
keluaran (output) dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi
teknis dan gambar yang ditetapkan dalam kontrak;
c. Pembayaran hasil pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan;
d. Jika
terjadi perubahan pekerjaan, perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,
penyesuaian harga, keadaan kahar atau pemutusan kontrak, dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan