Berita

Beranda / Berita

PKS TENTANG PENYUSUNAN KERTAS KERJA

  • 2021-07-02

  • 0 comments

Image

Untuk mendukung peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan, pada hari Kamis, 1 Juli 2021 diadakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan tema Penyusunan Kertas Kerja Audit.

Pemateri dalam PKS tersebut Pudji Sulastri,S.IP sedangkan moderator adalah Adi Setya Nugraha,S.E. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pengertian kertas kerja audit adalah catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperolehnya, dan kesimpulan yang dibuat berkenaan dengan pelaksanaan audit.

Auditor harus menyiapkan dan menatausahakan pendokumentasian informasi audit intern dalam bentuk kertas kerja audit intern. Informasi harus didokumentasikan dan disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis.

Untuk diketahui, semua media informasi yang digunakan oleh auditor untuk mendukung argumentasi, pendapat, atau simpulan dan rekomendasinya dalam meyakinkan tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriterianya disebut dengan bukti audit.

Syarat Bukti Audit yaitu: relevan, bukti yang secara logis mempunyai hubungan dengan permasalahannya. Kedua, kompeten yang berkaitan sumber bukti, cara mendapatkan, dan persyaratan yuridis. Ketiga, cukup yang dalam hal ini dipengaruhi jumlah bukti, nilai keseluruhan bukti, dan mewakili seluruh unsur masalah. Keempat, material      yaitu memiliki nilai yang cukup berarti.

Tujuan dan Manfaat KKA, yakni: Pendukung laporan audit, dokumentasi informasi, identifikasi dan dokumentasi temuan audit, pendukung pembahasan, media reviu pengawas, bahan pembuktian, referensi, membantu auditor ekstern, dan sarana pengendalian mutu.

Adapun jenis KKA terdiri atas: KKA Utama, KKA Iktisar, dan KKA Pendukung, sedangkan prinsip Penyusunan KKA yaitu relevan, sesuai PKA, lengkap dan cermat, mudah dipahami, rapi, efisien, dan seragam.

Disesi terakhir PKS diisi dengan tanya jawab, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman APIP dan dapat melaksanakan pengawasan secara profesional.

0 Comments

Post Comment