Untuk
mendukung peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan, pada hari Kamis, 1 Juli
2021 diadakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan tema Penyusunan Kertas
Kerja Audit.
Pemateri
dalam PKS tersebut Pudji Sulastri,S.IP sedangkan moderator adalah Adi Setya
Nugraha,S.E. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan pengertian kertas kerja audit
adalah catatan yang diselenggarakan auditor mengenai prosedur audit yang
ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperolehnya, dan kesimpulan
yang dibuat berkenaan dengan pelaksanaan audit.
Auditor
harus menyiapkan dan menatausahakan pendokumentasian informasi audit intern
dalam bentuk kertas kerja audit intern. Informasi harus didokumentasikan dan
disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil
kembali, dirujuk, dan dianalisis.
Untuk
diketahui, semua media informasi yang digunakan oleh auditor untuk mendukung
argumentasi, pendapat, atau simpulan dan rekomendasinya dalam meyakinkan
tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriterianya disebut dengan bukti
audit.
Syarat
Bukti Audit yaitu: relevan, bukti yang secara logis mempunyai hubungan dengan
permasalahannya. Kedua, kompeten yang berkaitan sumber bukti, cara mendapatkan,
dan persyaratan yuridis. Ketiga, cukup yang dalam hal ini dipengaruhi jumlah
bukti, nilai keseluruhan bukti, dan mewakili seluruh unsur masalah. Keempat,
material yaitu memiliki nilai yang
cukup berarti.
Tujuan
dan Manfaat KKA, yakni: Pendukung laporan audit, dokumentasi informasi, identifikasi
dan dokumentasi temuan audit, pendukung pembahasan, media reviu pengawas, bahan
pembuktian, referensi, membantu auditor ekstern, dan sarana pengendalian mutu.
Adapun
jenis KKA terdiri atas: KKA Utama, KKA Iktisar, dan KKA Pendukung, sedangkan
prinsip Penyusunan KKA yaitu relevan, sesuai PKA, lengkap dan cermat, mudah
dipahami, rapi, efisien, dan seragam.
Disesi
terakhir PKS diisi dengan tanya jawab, yang diharapkan dapat meningkatkan
pemahaman APIP dan dapat melaksanakan pengawasan secara profesional.
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN (NHP) ATAS PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PADA DESAWINONGLOR KECAMATAN GEBANG