KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Hasil identifikasi titik rawan korupsi pada bantuan hibah tidak diajukan berdasarkan rencana yang detail dan jelas serta masih ada mark up. Realisasi hibah juga tidak sesuai dengan RKPD dan/atau RPJMD, pengajuan proposal fiktif, diberikan kepada penerima yang tidak sesuai dengan penerima dalam proposal dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan audit terhadap bantuan hibah
Tujuan Pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Hibah Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut Inspektorat kabupaten Purworejo telah melaksanakan Audit Kepatuhan Atas Belanja Hibah tahun 2025 pada DKPP pada tanggal 26 November sampai dengan 3 Desember 2025. Dan pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 telah dilaksanakan penyerahan hasil Audit Kepatuhan Atas Belanja Hibah tahun 2025 di DKPP Kabupaten Purworejo.
PEMANTAUAN TINDAK LANJUT ATAS LAPORAN HASIL EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP TAHUN 2025 PADA BPBD KABUPETAN PURWOREJO
Penyelesaian Reviu LK BLUD RAA Tjokronegoro
Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025
Pemantauan Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Bahas Agenda Kerja Mingguan
Reviu Draft Laporan Realisasi DAU Kesehatan Tahap III Tahun 2025