Audit kinerja merupakan
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
obyektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau
aktivitas/kegiatan. Evaluasi dilakukan terhadap tingkat ekonomis,
efisiensi, dan keefektifan dalam mencapai taarget yang telah ditetapkan serta
kepatuhannya terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang
disyaratkan, kemudian membandingkan-nya antara kinerja yang dihasilkan dengan
kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/20/Sp-Pkin/Rg/OPD/2021 tanggal 30 September 2021, Tim Inspektorat Kabupaten
Purworejo Melaksanakan Lanjutan Audit Kinerja Tahun 2020 pada Sekretariat DPRD
Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 2 (dua) hari dari tanggal 01 s.d 04
Oktober 2021 dengan tujuan perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan
kegiatan dan pelaporan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan
fungsi serta sesuai aturan yang berlaku.
Hasil audit diharapkan dapat memberikan rekomendasi
untuk peningkatan kinerja OPD.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan