Audit kinerja merupakan
suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara
obyektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau
aktivitas/kegiatan. Evaluasi dilakukan terhadap tingkat ekonomis,
efisiensi, dan keefektifan dalam mencapai taarget yang telah ditetapkan serta
kepatuhannya terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang
disyaratkan, kemudian membandingkan-nya antara kinerja yang dihasilkan dengan
kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/20/Sp-Pkin/Rg/OPD/2021 tanggal 30 September 2021, Tim Inspektorat Kabupaten
Purworejo Melaksanakan Lanjutan Audit Kinerja Tahun 2020 pada Sekretariat DPRD
Kabupaten Purworejo dalam kurun waktu 2 (dua) hari dari tanggal 01 s.d 04
Oktober 2021 dengan tujuan perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan
kegiatan dan pelaporan tingkat satker/program/kegiatan sesuai tugas pokok dan
fungsi serta sesuai aturan yang berlaku.
Hasil audit diharapkan dapat memberikan rekomendasi
untuk peningkatan kinerja OPD.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Kecamatan Purwodadi dalam Rangka Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Rapat Koordinasi Persiapan Penugasan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Tahun 2027
Rakor Fasilitasi Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
Inspektorat Daerah melalui Inpektorat Pembantu Khusus Libatkan Kejaksaan dan Polres dalam Penyelenggaraan Pengawasan Perizinan
Irban II Inspektorat Purworejo Lakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap II di Desa Kemirilor Kecamatan Kemiri
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas