Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 tanggal 28 Februari 2025, Irban II melaksanakan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada Kecamatan Ngombol, Kecamatan Loano dan Kecamatan Butuh. Pelaksanaan pengumpulan data tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2025.
Tujuan Pengumpulan Data tersebut adalah untuk mendapatkan Data Risiko Non Keuangan yang terdiri atas :
1. Waktu Penetapan APB Desa
2. Kualitas Sumber Daya Manusia
3. Pembinaan yang telah dilakukan pada pemerintahan desa
4. Faktor lain yang berpengaruh (Penyusunan Pertanggungjawaban Dana Transfer Tahun 2024)
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025