Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 tanggal 28 Februari 2025, Irban II melaksanakan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada Kecamatan Ngombol, Kecamatan Loano dan Kecamatan Butuh. Pelaksanaan pengumpulan data tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2025.
Tujuan Pengumpulan Data tersebut adalah untuk mendapatkan Data Risiko Non Keuangan yang terdiri atas :
1. Waktu Penetapan APB Desa
2. Kualitas Sumber Daya Manusia
3. Pembinaan yang telah dilakukan pada pemerintahan desa
4. Faktor lain yang berpengaruh (Penyusunan Pertanggungjawaban Dana Transfer Tahun 2024)
Personil Irbansus ikuti rapat pembahasan teknis Pedoman dan standar operasional prosedur kegiatan Pengawasan
Pembekalan Mahasiswa Magang
Inspektorat Kota Malang laksanakan studi tiru implementasi pengendalian gratifikasi ke Purworejo
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi Rutin, Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Penyampaian Naskah Hasil Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo
Persiapan Pelaksanaan e-Reviu RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027