Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 800.1.11.1/17/ST-PL/2025 tanggal 28 Februari 2025, Irban II melaksanakan Pengumpulan Data Siswaskeudes pada Kecamatan Ngombol, Kecamatan Loano dan Kecamatan Butuh. Pelaksanaan pengumpulan data tersebut dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2025.
Tujuan Pengumpulan Data tersebut adalah untuk mendapatkan Data Risiko Non Keuangan yang terdiri atas :
1. Waktu Penetapan APB Desa
2. Kualitas Sumber Daya Manusia
3. Pembinaan yang telah dilakukan pada pemerintahan desa
4. Faktor lain yang berpengaruh (Penyusunan Pertanggungjawaban Dana Transfer Tahun 2024)
Inspektorat Laksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas)
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Peringatan Hari Ibu Tahun 2025
Inspektorat Daerah ikuti pembelajaran Digital Forensic di Laboratoriun Forensic Direktorat Investigasi BPKP
Inspektorat Daerah laksanakan Sekolah Antikorupsi bagi BPD se-Kecamatan Butuh
Bupati Purworejo dan Wakil Bupati Purworejo laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI bersama Pimpinan dan anggota DPRD
Bupati Purworejo bersama Inspektorat Daerah dan Kepala Perangkat Daerah laksanakan Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK-RI