Berita

Beranda / Berita

PENGAMBILAN DATA DESA TAHUN 2023

Tim Irban 2 melakukan Pengambilan Data Non Keuangan Desa pada 16 Kecamatan

  • 2024-03-28

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Tim Irban 2 melakukan Pengambilan Data Non Keuangan Desa pada 16 Kecamatan

Untuk mengawal Aplikasi Siskeudes maka dikembangkan juga aplikasi pengawasan keuangan desa yaitu Siswaskeudes. Aplikasi Siswaskeudes digunakan untuk membantu Inspektorat Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan berbasis Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang yang dikembangkan bersama antara Deputi Bidang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Hadirnya Siswaskeudes diharapkan akan memudahkan pengawasan keuangan Desa oleh APIP dengan Siswaskeudes,  dapat ditentukan peringkat Desa berdasarkan faktor risiko keuangan dan non keuangan, selanjutnya baru dilakukan audit mendalam atas Desa yang paling beresiko. 

Sebagai langkah awal dalam pengawasan keuangan desa melalui siswaskeudes maka diperlukan adanya pengumpulan data keuangan desa dalam Siskeudes serta penetuan faktor risiko keuangan dan non keuangan. 

Pengambilan data didasarkan pada Surat Tugas plt Inspektur Nomor 100.3.5.4/21/ST-Pkeu/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret s/d 19 Maret 2024 selama 6 (enam) hari kerja


0 Comments

Post Comment