Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kepentingan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan kesenjangan antar wilayagh, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.
Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa Tahun 2025 pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/4/ST-PL/2024 tanggal 5 Februari 2025, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 pada Desa Ngampel Kecamatan Pituruh pada Tahap Perencanaan pada tanggal 6 Februari 2025 s/d 14 Februari 2025.
Tim Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Apel Pagi Inspektorat Purworejo, Sekretaris Sampaikan Agenda Strategis Pekan Ini
Inspektorat Purworejo Gelar Pengajian Rutin Bulanan, Bahas Fiqih Takziah Bersama Ustaz Hermawan
Perkuat Pengawasan Desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Desa Tahun 2026
Exit Meeting Tim IEPK BPKP Perwakilan DIY
Apel Pagi Rutin Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Menjadi Momen Perpisahan Pejabat yang Memasuki Purna Tugas
Inspektorat Serukan Pariwara Antikorupsi Lewat Parade Kreatif pada Karnaval Kabupaten Purworejo