Berita

Beranda / Berita

Pendampingan Pengelolaan Keuangan Keuangan Desa

Irban II melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap Perencanaan pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol

  • 2025-02-15

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Irban II melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap Perencanaan pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kepentingan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan kesenjangan antar wilayagh, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.

Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan  keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa Tahun 2025 pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol. 

Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo  Nomor 100.3.5.4/4/ST-PL/2024   tanggal 5 Februari 2025, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 pada Desa Ngampel Kecamatan Pituruh pada Tahap Perencanaan pada tanggal 6 Februari 2025 s/d 14 Februari 2025.

Tim Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.



0 Comments

Post Comment