Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kepentingan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan kesenjangan antar wilayagh, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.
Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa Tahun 2025 pada Desa Kuwukan Kecamatan Ngombol.
Berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/4/ST-PL/2024 tanggal 5 Februari 2025, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 pada Desa Ngampel Kecamatan Pituruh pada Tahap Perencanaan pada tanggal 6 Februari 2025 s/d 14 Februari 2025.
Tim Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3