Berita

Beranda / Berita

PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2021

Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 Desa Kedunglo Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo

  • 2021-12-25

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 Desa Kedunglo Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir. Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/Sp-Peng.Ds/PL/Ds/2021 Tanggal 22 Desember 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan pendampingan terhadap Desa Kedunglo, dengan tujuan:

1.     Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas          dalam tata pemerintahannya, agar (sehingga) semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;

2.     Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Laporan                    Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa;

3.  Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu               siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran;                     pelaksanaan dan  penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan           desa.




0 Comments

Post Comment