Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat
diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk
mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan
dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan
seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya
dapat diminimalisir. Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan
tanggungjawab yang besar pula. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan
prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai
dengan ketentuan.
Sesuai Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/Sp-Peng.Ds/PL/Ds/2021 Tanggal 22 Desember 2021, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan pendampingan terhadap Desa Kedunglo, dengan tujuan:
1.
Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah
desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, agar
(sehingga) semua
akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
2.
Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa;
3. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
KOORDINASI RENCANA PELAKSANAAN MONEV PENDISTRIBUSIAN STPD
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu DAU Yang Ditentukan Penggunaannya atas Pendanaan Kelurahan TA 2025 Tahap Perencanaan pada Kecamatan Purworejo
Pj. Sekda Pimpin Rakor Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCSP 2025) dihadiri 17 Perangkat Daerah termasuk Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Hadiri Rapat Koordinasi Perizinan
Pengayaan Pengetahuan ke DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Serahkan Arsip Inaktif ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan