Inspektorat Kabupaten Purworejo melalui Tim Inspektur Pembantu III kembali melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahap III Tahun 2023 pada Desa Kedungpucang Kecamatan Bener. Pendampingan kali ini dilaksanakan terhadap tahapan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan untuk Tahun Anggaran 2023.
Tujuan Pendampingan, sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
2. Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
3. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Dalam kegiatan ini, tim pendamping banyak berdiskusi dan bertukar pendapat dengan kepala Desa, Perangkat Desa dan juga Pendamping Desa yang kebetulan dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik.
Kegiatan ini merupakan wujud peran inspektorat dalam Consulting Activities. Hasil kegiatan ini diharapkan bahwa desa lebih tertip dan sesuai aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan oleh Bpk. Wahyu Mustiko Aji, SE. MM, Ibu Nuning Suswarini, SE, Ibu Dra. Rahaju Pudjiastuti, MM, dan Bpk Agus Wuryanto, SE.
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025