Mulai Tanggal 28 s.d 30 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 pada Desa Bendosari Kecamatan Gebang. Pendampingan dilaksanakan terhadap tahapan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan untuk Tahun Anggaran 2023. Pendampingan direncanaan dalam 4 Tahap, untuk saat ini pendampingan dilaksanakan terhadap Tahap Perencanaan dan Penganggaran. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 28 s.d 30 Maret 2023.
Tujuan Pendampingan, sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
2. Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
3. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini merupakan wujud peran inspektorat dalam Consulting Activities. Hasil kegiatan ini diharapkan bahwa desa lebih tertip dan sesuai aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025