Mulai Tanggal 28 s.d 30 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 pada Desa Bendosari Kecamatan Gebang. Pendampingan dilaksanakan terhadap tahapan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan untuk Tahun Anggaran 2023. Pendampingan direncanaan dalam 4 Tahap, untuk saat ini pendampingan dilaksanakan terhadap Tahap Perencanaan dan Penganggaran. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 28 s.d 30 Maret 2023.
Tujuan Pendampingan, sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
2. Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
3. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini merupakan wujud peran inspektorat dalam Consulting Activities. Hasil kegiatan ini diharapkan bahwa desa lebih tertip dan sesuai aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
REVIU PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Inspektur Pembantu II Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Fokus Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Plt Inspektur Daerah Purworejo Laporkan Gratifikasi ke KPK Usai Diterima di Resepsionis
Inspektorat Daerah Paparkan Rancangan Rencana Strategis Tahun 2025-2029
Inspektorat Daerah Laksanakan Pendampingan Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2025
Inspektorat Daerah Hadiri Paparan Kedua Perencanaan Teknis Pembangunan Fasilitas Umum Pasar Purworejo