Mulai Tanggal 28 s.d 30 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 pada Desa Bendosari Kecamatan Gebang. Pendampingan dilaksanakan terhadap tahapan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan untuk Tahun Anggaran 2023. Pendampingan direncanaan dalam 4 Tahap, untuk saat ini pendampingan dilaksanakan terhadap Tahap Perencanaan dan Penganggaran. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 28 s.d 30 Maret 2023.
Tujuan Pendampingan, sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
2. Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
3. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini merupakan wujud peran inspektorat dalam Consulting Activities. Hasil kegiatan ini diharapkan bahwa desa lebih tertip dan sesuai aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo