Mulai Tanggal 28 s.d 30 Maret 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2023 pada Desa Bendosari Kecamatan Gebang. Pendampingan dilaksanakan terhadap tahapan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan untuk Tahun Anggaran 2023. Pendampingan direncanaan dalam 4 Tahap, untuk saat ini pendampingan dilaksanakan terhadap Tahap Perencanaan dan Penganggaran. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 28 s.d 30 Maret 2023.
Tujuan Pendampingan, sebagai berikut:
1. Meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, sehingga semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan;
2. Pemerintah desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
3. Pemerintah Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini merupakan wujud peran inspektorat dalam Consulting Activities. Hasil kegiatan ini diharapkan bahwa desa lebih tertip dan sesuai aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH RETRIBUSI PARIWISATA
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Pengawasan Program Strategis Nasional
PENDAMPINGAN BPK RI DALAM PEMERIKSAAN FISIK PADA PEMBANGUNAN KONSTRUKSI PASAR PURWOREJO
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN
Pendampingan BPK Ri pada RSUD RAA Tjokronegoro
Rakor Persiapan Audit Keamanan SPBE, Perkuat Tata Kelola Digital di Purworejo