Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kepentingan
kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian
kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya
sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan
kesenjangan antar wilayagh, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya
dapat diminimalisir. Untuk mengawal akuntabilitas
pemerintahan desa dalam pengelolaan
keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan
pengelolaan keuangan desa Tahun 2024. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 100.3.5.4/36ST-PL/2024 tanggal 17
April 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 pada Desa Ngampel Kecamatan Pituruh pada
Tahap Perencanaan pada tanggal 17 April 2024 s/d 19 April 2024. Tim
Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan
peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang
jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
|
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025