|
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kepentingan
kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian
kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya
sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan
kesenjangan antar wilayagh, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya
dapat diminimalisir. Untuk mengawal akuntabilitas
pemerintahan desa dalam pengelolaan
keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan
pengelolaan keuangan desa Tahun 2024. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo
Nomor 100.3.5.4/36ST-PL/2024 tanggal 17
April 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 pada Desa Ngampel Kecamatan Pituruh pada
Tahap Perencanaan pada tanggal 17 April 2024 s/d 19 April 2024. Tim
Pendampingan selain melakukan pendampingan pada Tahap Perencanaan, juga melakukan
peningkatan pemahaman mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang
jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 103 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
|
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Pemanfaatan Aplikasi Siswaskeudes untuk Mendukung Pengawasan Desa
Inspektorat Daerah Purworejo Gelar PKS Probity Audit bagi Auditor dan PPUPD
Apel Pagi Rutin, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Sampaikan Agenda Kegiatan Sepekan
Inspektorat Purworejo Sampaikan Hasil Verifikasi Data PSN JKN Tahun 2025
Entry Meeting Dua Penugasan Pengawasan Digelar di DPPPAPMD Kabupaten Purworejo
Pemantauan Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP di DKPP Kabupaten Purworejo