Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Desa mendapatkan sumber dana yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil PDRD, Bantuan Keuanga Kabupaten dan Bantuan Keuangan Provinsi. Peran besar yang diterima oleh desa disertai pula dengan tanggung jawab yang besar.
Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/35/ST-PL/2024 Tanggal 17 April 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 pada Desa Dilem Kecamatan Kemiri pada Tahap Perencanaan pada tanggal 17 April 2024 s/d 19 April 2024. Tim Pendampingan terdiri atas :
1. Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab Tim
2. Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis
3. Rochmat Basuki, SE selaku Ketua Tim
4. Yogi Wurdiyanto, selaku Anggota Tim
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKUKAN REVIU RKA TAHUN 2026 PADA DISDUKCAPIL KABUPATEN PURWOREJO
REVIU RENSTRA PERANGKAT DAERAH
Reviu Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 pada DLHP Kabupaten Purworejo
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN REVIU RENSTRA PADA DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Purworejo Gelar Apel Pagi, Plt Inspektur Tekankan Core Value ASN dan Serahkan SK
Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Purworejo