Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Desa mendapatkan sumber dana yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil PDRD, Bantuan Keuanga Kabupaten dan Bantuan Keuangan Provinsi. Peran besar yang diterima oleh desa disertai pula dengan tanggung jawab yang besar.
Untuk mengawal akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan pendampingan pengelolaan keuangan desa Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/35/ST-PL/2024 Tanggal 17 April 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 pada Desa Dilem Kecamatan Kemiri pada Tahap Perencanaan pada tanggal 17 April 2024 s/d 19 April 2024. Tim Pendampingan terdiri atas :
1. Drs. Unang Nurhidayat selaku Penanggung Jawab Tim
2. Hasto Prasetyo, S.Sos selaku Pengandali Teknis
3. Rochmat Basuki, SE selaku Ketua Tim
4. Yogi Wurdiyanto, selaku Anggota Tim
PEMBAHASAN DATA PENGAWASAN BANTUAN KEUANGAN DESA TA 2024
Rakor Kegiatan KONI Tahun 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan TI
Personil Inspektorat Pembantu Khusus ikuti rapat koordinasi Tim Pemanfaatan TI di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
QUALITY ASSURANCE PROBITY AUDIT TAHAP PERENCANAAN LABKESDA TAHAP 3
Reviu Rancangan Akhir RKPD Perubahan Tahun 2025