Berdasarkan Surat Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
100.3.5.4/93/ST-PL/2024, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo dengan diketuai
oleh Siti Choeriyah,SSTP.,M.M dan anggota Tim Ratna Widyastanti,S.E melaksanakan
Pendampingan Desa Tahun 2023 Tahap III pada Desa Tlepokwetan Kecamatan Grabag.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman aparat
pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, agar (sehingga) semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai
dengan ketentuan;
2. Pemerintah
desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa.
3. Pemerintah
Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu
siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan
penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa
Kegiatan
telah dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2024 dan telah diterbitkan Naskah
Hasil Pendampingan untuk selanjutnya diterbitkan Laporan Hasil Pendampingan
sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan Pemerintah
Desa Tlepokwetan Kecamatan Grabag.
Entry Meeting Reviu Layanan Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Purworejo
Koordinasi Internal Pegawai di Inspektur Pembantu III
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel Pagi, Ingatkan Pengisian E-Kinerja
Inspektorat Daerah Laksanakan Pendampingan pada Dinas Dukcapil dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025
Inspektorat Daerah Lakukan Pendampingan pada Dinas PMPTSP dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025
Inspektorat Daerah Laksanakan Pendampingan pada RSUD dr Tjitrowardojo dalam rangka persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona IntegritasTahun 2025