Berdasarkan Surat Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
100.3.5.4/93/ST-PL/2024, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo dengan diketuai
oleh Siti Choeriyah,SSTP.,M.M dan anggota Tim Ratna Widyastanti,S.E melaksanakan
Pendampingan Desa Tahun 2023 Tahap III pada Desa Tlepokwetan Kecamatan Grabag.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman aparat
pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, agar (sehingga) semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai
dengan ketentuan;
2. Pemerintah
desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa.
3. Pemerintah
Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu
siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan
penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa
Kegiatan
telah dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2024 dan telah diterbitkan Naskah
Hasil Pendampingan untuk selanjutnya diterbitkan Laporan Hasil Pendampingan
sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan Pemerintah
Desa Tlepokwetan Kecamatan Grabag.
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Koordinasi Persiapan Rakorwas
Inspektorat Dampingi Bupati Purworejo Terima Opini WTP ke-14 dari BPK
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)