Berdasarkan Surat Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
100.3.5.4/93/ST-PL/2024, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo dengan diketuai
oleh Siti Choeriyah,SSTP.,M.M dan anggota Tim Ratna Widyastanti,S.E melaksanakan
Pendampingan Desa Tahun 2023 Tahap III pada Desa Tlepokwetan Kecamatan Grabag.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman aparat
pemerintah desa agar mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata
pemerintahannya, agar (sehingga) semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai
dengan ketentuan;
2. Pemerintah
desa mampu menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa.
3. Pemerintah
Desa mampu menyusun Laporan Keuangan yang memadai yang dihasilkan dari suatu
siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan
penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa
Kegiatan
telah dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2024 dan telah diterbitkan Naskah
Hasil Pendampingan untuk selanjutnya diterbitkan Laporan Hasil Pendampingan
sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja keuangan dan non keuangan Pemerintah
Desa Tlepokwetan Kecamatan Grabag.
Inspektorat Daerah Laksanakan Pemantauan Tindak Lanjut LHR Reviu SHS 2027 di BPKPAD
Inspektorat Purworejo Gelar PKS Bahas Penataan Arsip dan Penguatan Administrasi Internal
DISKUSI TAHAP PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH
Semarak Outing Diklat BPK: Irban II Inspektorat Purworejo Sampaikan Kesan Mendalam
Semangat Pengabdian Tanpa Batas, Tim Reviu SOPHI Inspektorat Tetap Bertugas di Hari Libur
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rakorwas Bersama Obyek Pemeriksaan