Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan di Balai Desa dengan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Bendahara Desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tim dari Inspektorat Daerah memberikan bimbingan teknis terkait tata kelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim pendamping memberikan penjelasan mengenai tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, juga dilakukan evaluasi terhadap dokumen administrasi keuangan desa guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Daerah menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur desa dapat memahami prosedur pengelolaan keuangan desa secara baik dan benar.
Kepala Desa menyampaikan apresiasi atas kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Inspektorat Daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta mendukung pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.
Penyampaian Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Purworejo Tahun 2025
Penyampaian Naskah Hasil Reviu Laporan Keuangan BLUD Puskesmas Mranti
Desk Reviu DAU Tahun 2026 Tahap Perencanaaan
Reviu Laporan Rencana Anggaran Tahun Berjalan dan Rencana Penggunaan Sisa DAU Kelurahan Pembangunan Sarana dan Prasarana Masyarakat Tahun 2025 pada 5 Kecamatan di Kabupaten Purworejo
Desk Persiapan Penilaian PMPZI Tahun 2026
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO MENGHADIRI RAKOR P3DN