Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan di Balai Desa dengan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Bendahara Desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tim dari Inspektorat Daerah memberikan bimbingan teknis terkait tata kelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, tim pendamping memberikan penjelasan mengenai tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Selain itu, juga dilakukan evaluasi terhadap dokumen administrasi keuangan desa guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Daerah menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur desa dapat memahami prosedur pengelolaan keuangan desa secara baik dan benar.
Kepala Desa menyampaikan apresiasi atas kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Inspektorat Daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik serta mendukung pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan.
Penyusunan Renaksi TL SPI 2025
Entry Meeting Reviu HPS Paket Pekerjaan Jalan pada DPUPR Kabupaten Purworejo
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Mengikuti Pelatihan Pengawasan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi pelaksanaan e-learning Calon Penyuluh Antikorupsi (PAKSI)
Inspektur Pembantu Khusus dan 3 orang Pejabat Fungsional ikuti konsultasi hasil SPI 2025
PENYAMPAIAN NASKAH HASIL PEMERIKSAAN (NHP) ATAS PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PADA DESAWINONGLOR KECAMATAN GEBANG