Untuk memberikan keyakinan yang memadai
bahwa BLUD RSUD dr. Tjitrowardojo telah menjalankan praktik bisnis yang sehat
yaitu menyelenggarakan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen
yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu berkesinambungan dan
berdaya saing sesuai ketentuan yang berlaky dan untuk memberikan saran
perbaikan atas kelemahan dalam pelaksanaan tata kelola BLUD, Inspektorat
Kabupaten Purworejo melakukan pemeriksaan Tata Kelola BLUD RSUD dr. Tjitrowardojo
Purworejo.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Plt. Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 100.3.5.4/115/ST-PDTT/2024 tanggal 5 Desember 2024 selama 8 (delapan) hari kerja mulai tanggal 6 Desember s/d tanggal 17 Desember 2024.
RAKOR PERSIAPAN REVIU RENSTRA 2025-2029
RAKOR DAN SOSIALISASI PENYUSUNAN RENSTRA 2025-2029
Inspektorat Purworejo Tekankan Persiapan Reviu Renstra 2025–2029 pada Rakor dan Sosialisasi
Inspektur Pembantu V dan Inspektur Pembantu I Jadi Juri Penilaian Lomba Tumpeng di BKPSDM Purworejo
Inspektorat Purworejo Ikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pidato Presiden HUT ke-80 RI
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Melakukan Entry Meeting dengan PPK Pembangunan Renovasi Labkesda Tahap 3